Nanang Soeharto, S.H Dan Rekan Menangkan Gugatan Wanprestasi Atas Pembangunan Komplek Permata Griya Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan perkara gugatan antara lain Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.926.000,00 (Dua juta sembilan ratus dua puluh enam
ribu rupiah), Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Ingkar Janji/wanprestasi, dan Membatalkan perjanjian kerja sama pembangunan rumah toko dan rumah sederhana, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026.

Perkara wanprestasi yang menimpa rencana tahapan pembangunan komplek Permata Griya jalan tebu kota Pontianak ini di putuskan oleh Rina Lestari Br Sembiring, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Edy Alex Serayox,S.H., M.H. dan A. Nisa Sukma Amelia, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga :  Kemenkumham RI Termasuk Peraih Piala Anggakara Birawa Dan 1 dari 2 Kementerian Penerima Piala Katagori

Sebelumnya, dalam kasus wanprestasi itu, Kusno memberi kuasa kepada Nanang Suharto, S.H., dan H. Tunggal, SH., A.Md., S.Pd., M.Si.,CPM., CDBP., CLAP, Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat NANANG SUHARTO, SH dan Rekan untuk mengajukan perlawanan Gugatan atas perbuatan Rudi Taslim sebagai Tergugat.

Diketahui bahwa antara Kusno dan Rudi telah mengadakan perjanjian Kerja sama membangun rumah toko (Ruko) dan Rumah Sederhana (RS) diatas tanah milik Penggugat berdasarkan perjanjian kerja sama nomor : 195, yang dibuat dan ditandatangani oleh keduanya. Perjanjian kerja sama itu telah menempatkan Kusno sebagai pemilik tanah dan Rudi Taslim sebagai yang membangun perumahan sederhana dan rumah toko (ruko) diatas tanah milik Kusno.

Sedangkan berdasarkan pasal 9 Surat Perjanjian kerja sama nomor : 195, pembangunan rumah Toko (Ruko) dan rumah sederhana (RS) oleh Tergugat (Rudi Taslim) paling lama 2 (dua) bulan yaitu maksimal tanggal 26-05-1997 dan masa penyelesaian pekerjaan Pembangunan rumah toko (Ruko) danrumah sederhana (RS) maupun pengurusan sertifikat/surat/ijin yaitu maksimal tanggal 26-05-1997 (2 bulan atau 60 hari kalender) oleh Tergugat Rudi, apabila lewat waktu 2 (dua) bulan, maka perjanjian menjadi batal.

Baca Juga :  Proyek Gila Komunis Ditengah Multi Suku Afghan

Semetara perkembangan pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh Tergugat Rudi tidak sesuai dengan tahapan dan jangka waktu yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 10 surat perjanjian kerja sama nomor : 195, Tergugat Rudi wajib menyerahkan seluruh sertifikat maupun bangunan yang sudah berdiri dalam kondisi seadanya kepada Penggugat Kusno tanpa ganti rugi apapun juga.Ujar Nanang tandas.

Write By: Asep Walam | Edirot: DR

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB