Modus Deposito Di Bank Swasta, Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Peredaran Dollar Palsu

- Jurnalis

Jumat, 10 Februari 2023 - 17:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis : Jakarta – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pemalsuan Dollar palsu dengan modus mendepositokan uang palsu ke salah satu Bank swasta.

Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan salah satu pihak Bank Mandiri cabang Bekasi pada 11 Oktober 2022 silam.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota melakukan rilis dugaan tindak pidana perkara, mempunyai persediaan yang diketahui itu menggunakan dan patut diduga uang palsu dari nilai mata uang asing (dollar),” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat -10.2.2023.

“Pelaporan yang diterima Polres Metro Bekasi Kota, ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres._

Waktu kejadian dimulai pada 11 Oktober kemudian ditangani Polres Bekasi Kota pada 26 Januari 2023,” ujarnya.

Dalam hal ini polisi mengamankan satu pelaku berinisial YH dan memeriksa 4 orang saksi yaitu Y, H , IR alias ABH dan IR alias HIP.

“Ada satu pelaku yang sudah dilakukan penyelidikan atas nama YH kemudian proses penyelidikan terus berlangsung dengan saksi 4 orang dan 1 pelapor,” beber Trunoyudo.”.

Baca Juga :  Catatan Dari Acara Ulang Tahun Ke 73 Jaya Suprana

Kemudian barang bukti yang diamankan dalam bentuk mata uang asing dengan pecahan 100 US Dollar sebanyak 90 lembar,” sambungnya.

Kabid Humas menyebut modus operandi yang dilakukan pelaku YH, menyuruh saksi Y untuk mentransaksikan uang palsu pecahan 100 US Dollar tersebut dengan cara didepositokan.

Pengakuan pelaku, uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari salah satu akun shopee dengan alamat toko yang tidak terdaftar.

“Pada tanggal 11 Oktober, YH menyuruh (saksi) Y menukarkan pecahan mata uang asing ke Bank Mandiri di Bekasi Kota dengan bentuk box alumunium pecahan USD dengan pecahan 100 (Dollar) sebanyak 108.668 mata uang pecaha mata uang USD,” ungkapnya.

“Saat dilakukan verifikasi pihak bank, saat verifikasi, dari 100 lembar hanya 1 lembar yang asli. Dari 108.668 diperoleh hanya 48 yang asli,” ucap Trunoyudo.

Kemudian, kata Trunoyudo, pada tanggal 26 Januari 2023 Nasabah berinisial Y dipanggil oleh pihak Bank. Pihak Bank juga melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Dari hasil pemeriksaan Y dan mengembangkan kasus tersebut, didapatkan kembali barang bukti 90 ribu pecahan USD yang diragukan,”ujarnya.

“Modusnya pelaku, ketika (saksi) Y mendapatkan proyek, mencari investor ketemu ID dan diarahkan ke (pelaku) YH. Kemudian YH menunjukan di box, menempatkan uang asli di atas, ketika mendapatkan kredit Bank,” paparnya.

Baca Juga :  BRI Perkuat Ekosistem Digital, Dealer Yamaha Kini Dilengkapi EDC dan QRIS

Dari pengakuan pelaku, sebelum beraksi di Bank Mandiri di Bekasi Kota, ia mencoba deposito ke Bank di Mampang Jakarta Selatan.

“Dibuat kesepakatan, tidak menyetorkan tapi dalam lembar deposito. Karena bank-nya kecil di Mampang, akhirnya ke Bekasi kota,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya uang palsu ke pihak kepolisian.

“Proses ini masih berlanjut, kami memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat terkait transaksi yang mencurigakan, tentunya segera melaporkan pada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam dengan pasal 244 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

“Kepada pelaku diancam dengan hukuman selama paling lama 15 tahun, Pasal 244 KUH Pidana,” kata Trunoyudo.

“Proses ini belum selesai. Kami menghimbau masyarakat berhsti-hati agar segera melaporkan kita. Proses belum berhenti, dengan temuan 90 ribu di rumah YH, jadi belum selesai penyidikan kasus ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB