Masyarakat Ketapang Tangkap Tongkang Bermuatan Bahan Pasir Galian C Tanpa Izin

- Jurnalis

Kamis, 7 September 2023 - 19:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Kalimantan Barat – Kegiatan pertambangan galian bahan pasir sesuai defenisi nya adalah usaha ekonomi pasir laut yang meliputi pengerukkan atau perdagangan pasir laut yang berada wilayah perairan, pesisir, perbatasan garis Pantai, pulau terkecil Indonesia.

Secara teknis ekologis budaya pencemaran lingkungan dan atau yang dapat merugikan masyarakat sekitarnya telah diatur pada UU 27 tahun 2007 selanjutnya direvisi menjadi UU 1 tahun 2014, dimana pasal 35 ayat 1 melarang melakukan penambangan pasir yang dapat merusak ekosistem perairan. Dan penegakan hukumnya terhadap pertabangan Pasir Bahan Galian C dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, perubahan UU No.3 Tahun 2020, tentang Pertambangan, (mining law.Red).

Banyaknya kasus tambang galian jenis pasir, batu dan Kerikil tanpa izin juga sudah dijelaskan pasal 35 bahwa Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Apel Gabungan Tim Patroli Perintis Polda Metro Jaya Dan Tim Patroli Presisi Polres Jajaran Polda Metro Jaya

Contoh peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 6.9.2023 didaerah Kumpai Melayu Kecamatan Benua Kayong Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Tokoh Masyarakat setempat bersama warga menahan sebuah Tongkang yang berisi jenis pasir Galian C sebanyak lebih kurang 800 ton/kubik.

Dalam wawancara singkat via seluler Pak Usu biasa disapa mengatakan, dampak terhadap ekosistem perairan yang kami kuatirkan pak. Ungkapnya.

Disinggung tentang habitat ekosistem yang sudah mengalami kerusakan dan berdampak juga pada menurunnya produktifitas habitat ikan perairan pedalaman, serta adanya perubahan pola arus sungai akibat abrasi atau perubahan kedalaman air’ dikatakan Pak Usu, kalau mengingat dampak dari kerusakan akan itu, sepertinya presiden sudah menerbitkan Instruksi Presiden (inpres) No. 2 tahun 2002, tanggal 13 Maet 20102, tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Inpres itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (kepres) No. 33 Tahun 2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang merupakan pembentukan Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut. Ungkap Pak Jumli.

Baca Juga :  Kapolres Jaksel Bagikan Sembako Dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Saat Ramadhan

Ditambahnya “ ya, kita warga sudah berbuat bagaimana menurut hukum” Tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kalimantan barat saat di temuai sedang rapat kata Staf Kabid. “Bapak masih rapat bersama Kapolda dan Dinas Pemprov. Kata Stafnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB