MARI Pastikan Penempatan CPNS APP Calon Hakim 2021 Bersifat Sementara

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 11:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, DR.Sobandi, memastikan penempatan pertama 1.540 CPNS Analis Perkara Peradilan alokasi Calon Hakim (APP Cakim) 2021 bersifat sementara.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, DR.Sobandi, menginformasikan hal itu dikarenakan mungkin nanti banyak CPNS APP Calon Hakim (Cakim.Red) 2021 yang mendapat penempatan tidak sesuai dengan minatnya.

“Contohnya ada minatnya di Peradilan Umum, tetapi ditempatkan di peradilan agama,” kata Sobandi.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Hadir di Acara Maulid Nabi SAW Ponpes Assa'adah, Depok

Sobandi memastikan penempatan pertama CPNS APP Cakim 2021 bersifat sementara karena hanya menyesuaikan dengan kebutuhan sesuai nomenklatur di Permenpan-RB.

“Jika ada yang dapat penempatan tidak sesuai dengan minatnya, itu tidak masalah._

Misalnya, minatnya menjadi calon hakim di Peradilan Umum tetapi sekarang ditempatkan di Peradilan Agama, itu tidak masalah._

Nanti tahun depan akan ada tes lagi untuk menentukan peminatan apakah ingin menjadi Cakim Pengadilan Agama, Umum, atau PTUN,” Info Sobandi.

Baca Juga :  Kapolsek Kebun Jeruk Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Driver Trhu Yang Di Prakarsai Oleh Bali United

Salanjutnya, informasi Sobandi, penempatan akan disesuaikan dengan minat masing-masing peserta.

Lebih jelas Sobandi juga mengatakan, nantinya Kuota calon Hakim (Cakim.Red) bisa jadi lebih sedikit dari jumlah CPNS APP 2021 di mana berjumlah 1.540 orang.

“Artinya bisa ada yang tidak lolos saat pendidikan dan latihan calon hakim,” Ungkap Sobandi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB