Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar (YLBH PIJAR) terhadap Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 78/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.

Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan atas perkara tersebut. Selain itu, majelis menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

Sementara itu, untuk selain dan selebihnya, permohonan praperadilan Pemohon ditolak. Majelis hakim juga menghukum Termohon membayar biaya perkara sebesar nihil.

Baca Juga :  Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolda Metro Jaya Olahraga Bersama Dengan jajaran Puspomal

Ketua Umum YLBH PIJAR, Madsanih Manong, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang menjadi bagian dari kontrol terhadap proses penegakan hukum melalui lembaga peradilan.

“Permohonan praperadilan adalah bentuk kontrol terhadap penegakan hukum lewat pengadilan. Mekanisme ini penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Madsanih.

Ia berharap putusan majelis hakim tersebut menjadi momentum bagi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar menangani laporan yang telah disampaikan YLBH PIJAR secara profesional, objektif, dan transparan.

“Dengan adanya putusan ini, kami berharap ke depan Kejati DKI Jakarta yang menangani laporan ini bisa bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga ada kepastian hukum,” katanya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke -74 Imigrasi Jakarta Selatan Layani 1.000 Permohonan Paspor

Madsanih menambahkan, putusan tersebut bukan semata-mata kemenangan bagi pemohon, melainkan menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

YLBH PIJAR berharap putusan praperadilan ini dapat mendorong percepatan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan sejak November 2024, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas proses yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas putusan dalam perkara Nomor 78/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (alam)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI
Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh
Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur
Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Kajati Kalbar Kunjungan Kerja Ke Kejari Mempawah, Resmikan Gedung Pidum Dan Evaluasi Kinerja Jajaran
Upaya Paksa Kejati Kalbar: Kantor Distrik Navigasi Pontianak Digeledah Penyidik Tersangkut Kasus BBM Di Tahun 2020
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka Ricky Sandy (RS)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:21 WIB

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:47 WIB

Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:43 WIB

Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB