Mafia tanah Kalbar tabrak UU ABSENTEE. libatkan oknum BPN dan Petinggi BCA KCU KKR (I)

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BCA KCU KKR

BCA KCU KKR

Derap Hukum: Mafia tanah, dan para terduga kuat kasus manipulasi data serta penjualan tanah hak kepemilikan orang lain bukan saja terjadi di Jakarta, seperti kasus yang menimpa Ibunda Dino Patti Djalal, melainkan marak juga terjadi di wilayah Kalimantan Barat.

Begitupun selayaknya harapan warga kepada satgas mafia tanah Polda – Polda lain se-Indonesia untuk segera mengikuti langkah Polda Metro Jaya, yakni lakukan kerja sama dengan ATR / BPN RI, wabil khusus wilayah  hukum  Polda Kalbar  atau Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar bisa upaya mengungkapkan berbagai modus skandal jaringan Mafia tanah diwilayah Kalimantan Barat terutama dalam Tindak Pidana Korupsi.

Contoh saja, perihal bocoran laporan pengaduan yang dialamatkan ke Direskrimum Polda Kalbar sejak 11 Maret 2020 tahun lalu, tentang SERTIFIKAT hak milik tanah yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Mempawah. 

Namun, menurut temuan pada analisis data kualitatif, lahan tersebut merupakan lahan ABSENTEE atau memiliki nilai khusus dalam perkara pidana.

Terduga kuat di sinyalir telah merekayasa dan menggunakan data palsu, atau bersama-sama dengan para oknum pejabat BPN Mempawah pada waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai, atau seolah-olah dengan peraturan perundang – undangan menerbitkan sertifikat tanah. dan hingga kini, perkara kasus tersebut masih belum jelas juntrung duduk perkara nya.

Notabenenya lahan tersebut adalah tanah ABSENTEE menurut analisa temuan rentetan peristiwa data bocoran perkara kasus.

Ketentuan Undang Undang no 5 tahun 1960 pasal 10 ayat (1) tentang ABSENTEE dan undang undang no 56 / prp / 1960 tentang penetapan luas tanah maksimum dan minimun tanah pertanian.

Bahwa pemohon, haruslah berdomisili dimana wilayah daerah kecamatan obyek lahan tanah tersebut berada, dan luas maksimum hanya 2 Ha saja.

Baca Juga :  Kodim 0509/Kab. Bekasi Sukses Mengelar Bekasi Trail Army Enduro

Berdasarkan Undang Undang pokok Agraria, ABSENTEE dapat dimaksud tidak mengijinkan HAK KEPEMILIKAN atau melarang kepemilikan atas tanah tersebut dikarenakan pihak bermukim diluar kecamatan obyek tanah.

Ketiga oknum mantan pejabat BPN Mempawah tersebut menurut data bocoran  yakni, Komarudin mantan Kepala BPN Mempawah, Gunadi Mantan Kasi Pengukuran BPN Mempawah, dan Kaindah mantan Kasi HTPT Mempawah.

Sedangkan terduga kuat lainnya adalah KUSNADI pegawai Bank BCA KCU Kabupaten Kubu Raya, yakni pemilik dua (2) sertifikat, atau selanjutnya dapat disebut sebagai penjual lahan tanah.

Sebelumnya, awal rentetan peristiwa perkara dilahan tanah ini, yakni lokasi tanah jalan raya Wajok Hulu, Km 11.2 RT 003/RW 011 Desa Wajok Hulu  kecamatan Siantan kabupaten Mempawah, Prov. Kalimantan barat, pernah terjadi kasus perkara Gugatan perdata yang di alamatkan kepada AKIE SETIAWAN,  yakni salah seorang yang di duga kuat mafia tanah asal domisili Jakarta.

Akie Setiawan penduduk Jakarta  ini adalah pemilik tiga (3) sertifikat atas obyek tanah yang digugat oleh warga setempat yaitu Halijah dan Ahmad bin Ismail diPengadilan Negeri Mempawah atas kepemilikan sertifikat nomor 88 dengan gambar situasi nomor 140/1977, nomor 607 dengan gambar situasi 199/1980, dan sertifikat nomor 237 dengan gambar situasi nomor 199/1980.

Gugatan itu meliputi 3 (tiga) sertifikat yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Nasional kabupaten Mempawah. Dasar gugatan dalam rincian bocoran naskah tidak lain karena sertifikat itu telah  menimpa hak kepemilikan atas tanah penggugat, dan selanjutnya, penggugat menang atas perkara gugatannya, dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagaimana putusan PK Mahkamah Agung RI nomor: 219/PK/Pdt/2017, atas pengajuan pemenang gugatan, Kanwil ATR/BPN Kalimantan barat lakukan pembatalan pada ketiga (3) sertifikat hak milik Akie Setiawan.

Baca Juga :  Arahan Tegas Kapolri Di Rakernis Bareskrim Polri

Namun ironisnya, hanya tenggang waktu kurang satu tahun setelah Kanwil ATR/BPN KALBAR melucuti sertifikat tersebut,  atau tepatnya tanggal 4 Juli 2018 kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah’ lagi-lagi menerbitkan surat ukur nomor 03768/Wajok hulu/2018 atas nama KUSNADI dengan dasar surat permohonan yang telah di registrasi oleh kepala desa Wajok Hulu kecamatan Siantan.

Dengan hanya bekal modal surat pernyataan nomor 593/79/Pem tertanggal 27 Mei 2018, Kusnadi berhasil memiliki luas tanah 60.652,8 M2.

Berdasarkan yang seolah olah menurut dengan peraturan perundang undangan, pihak BPN Mempawah menerbitkan dua (2) sertifikat tanah atas nama KUSNADI dengan Hak milik nomor 04260, seluas 35.540 M2 dan sertifikat hak milik nomor 4485 dengan luas 25.112,8 M2 yang di daftarkannya pada tanggal 25 September 2018.

Sedangkan Kusnadi pegawai BCA KCU Kubu raya sebagaimana surat keterangan bocoran tersebut beralamat di wilayah kecamatan Pontianak kota.

“Sebaiknya anda minta keterangan dengan Humas Polda” kata Kusnadi di kantornya, ketika di singgung tentang tanah ABSENTEE pada rabu tanggal 24/2/2021 kemarin.

Sebelumnya pada hari selasa tanggal 23/2/21, di sela kesibukan kantor Kusnadi menyempatkan waktu untuk diwawancarai mengatakan, saya sudah ikut gelar perkara di Polda, walau dewa sekalipun tidak dapat memecahkan perkara ini. Saya lebih suka Oskar dan pengecaranya bertemu di pengadilan, walaupun dia tokoh masyarakat kalbar, karena saya nyakin tidak bersalah. Tantang Kusnadi. La

Sementara Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go saat hendak di klarifikasi terkait kasus perkara ini tidak ada ditempat. Bapak sedang ada rapat dengan peserta Lemhanas (26/2). Kata staf Kabid Humas. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB