Larangan Mudik Guna Antisipasi Lonjakan Covid-19

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 12:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan secara resmi larangan mudik lebaran tahun 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Larangan mudik tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret bahwa pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 Berkaitan dengan larangan mudik tersebut, pemerintah juga merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Baca Juga :  Sembilan Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya Tindak 9.183 Pelanggar Menggunakan ETLE

Tujuan pemerintah melakukan pelarangan mudik lebaran 2021 tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang mungkin terjadi pada libur Hari Raya Idul Fitri. Selain alasan tersebut, pelarangan mudik juga berguna untuk memaksimalkan manfaat dan program vaksinasi yang telah dan masih berlangsung saat ini.

Menyikapi pelarangan tersebut, Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Rudi Antariksawan, mengatakan bahwa kebijakan putar balik akan diterapkan sebagai tindak lanjut atas perintah pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik. Polisi telah menyiapkan 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. Meski begitu, kendaraan barang serta adanya masyarakat yang memiliki kepentingan khusus, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga :  Kasdam Jaya Menyambut Kunjungan Kepala BP2MI di Wisma Karantina Pademangan

“Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu. Jadi semua yang mau lewat kami putarbalikan, kecuali kendaraan barang, semua kami cegah,” ujar Kombes Rudi Antariksawan. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN
Madsanih: Berharap pengadilan Objektif dan Menjadi Garda Terakhir Pencari Keadilan
Kejati Kalbar Tidak Bawa Gerobak Kosong Amankan 170 Milyar Perkara Korupsi Tambang Bauksit Kalimantan Barat
Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi-Saksi Perkara Bauksit Dari Kementerian ESDM
Penyidik Kejati Kalbar Periksa Kementerian ESDM Secara Marathon Terkait Tata Kelola Tambang Bauksit Kalbar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:15 WIB

Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:32 WIB

Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:09 WIB

Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:50 WIB

Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN

Senin, 4 Mei 2026 - 20:48 WIB

Madsanih: Berharap pengadilan Objektif dan Menjadi Garda Terakhir Pencari Keadilan

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB