Laporan Pokmaswas Antirum Di Terima. Vonis Hasil Rapat Verifikasi Tim DLHK Dukung Hentikan Penambangan Pasir Tidak Sesuai Standart Perizinan

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 18:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat menggelar rapat hasil  verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar terkait kegiatan Penambangan Penggalian Pasir di Desa Negeri Baru, Kabipaten Ketapang hari ini (19/9/2024).

Rapat hasil verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar dilaksanakan oleh DLHK Prov.Kalbar di tempat Aula Rimbawan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Rapat yang di Pimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat berjalan lancer dan ketat.

Turut hadir dalam acara itu Kepala Dinas Perindustrian, Penambangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Prov Kalbar, Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalbar, Kepala Dinas perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kepala Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, Kepala Bidang PSDAE Prov. Kalbar, Pimpinan CV.Lintas Pawan, Staff Bidang PPLH DLHK Prov. Kalbar, Pokmaswas Antirum Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang dan DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat.

Baca Juga :  As SDM Ingatkan Pentingnya Peran Polwan Dalam Mengawal Pemilu Damai 2024

Sementara Pokmaswas Antirum dalam rapat memaparkan bahwa tingkat pengawasan penambangan terhadap Penambang dimungkinan harus diperketat, menggaris bawahi laporan Tim DLHK tentang laporan perusahaan terkait jumlah hasil tambang terangkut. “Satu genggam hasil tambang yang keluar dari Desa Negeri Baru atau Kecamatan atau Kabupaten/Kota atau Wilayah Kalimantan Barat tanpa sesuai perizinan yang berlaku adalah Selundup”. dan kami juga tadi pastikan kalau kordinat penambangan dimaksud (CV.LINTAS PAWAN) masih bias. Kata Rahmat perwakilan Pomaswas Antirum Desa Negeri Baru.

Melalui surat laporan pengaduan kepada Pemerintah Kalimantan barat (PJ. Gubernur), tutur Rahmat, Pokmaswas Antirum sudah meminta hentikan kegiatan penambangan pasir illegal. Puji Tuhan, dalam rapat yang digelar tadi, Dinas Perindustrian, Penambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Prov. Kalbar menyampaikan himbauan Penghentian sementara seluruh kegiatan Penambangan di wilayah tersebut sebelum syarat – syarat dimaksud terpenuhi. Kata Rahmat.

Baca Juga :  Deteksi Dini Lapas Narkotika, Kanwil Kemenkumham DKI Lakukan Sidak

Terkait hasil penelitian yang dibacakan sumber Tim DLKH Prov.Kalbar dalam rapat, DR mencacat laporan disampaikan Tim DLHK Prov. Kalbar, perusahaan belum memberikan dokumen perencanaan – rencana informasi cadangan, juga dokumen recana penambangan setelah kapal datang dan dokumen lingkungan hidup sesuai perundang-undangan. Sedangkan dari sisi Dinas Penanaman Modal menegaskan tentang investasi yaitu terkait LKPM nya perusahaan. (Tim DR)

Catatan Redaksi : PEMILIK IUP/IUPK Wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana-rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha penambangan dan kegiatan hasil prudksi, dan perizinan dapat dipakai setelah di verifikasi..

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB