Lapas Pemuda Tangerang Pastikan Seluruh Layanan Bebas Biaya

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 13:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Tanggerang – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memastikan seluruh layanan integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) gratis alias tanpa dipungut biaya.

“Lapas Pemuda Tangerang berkomitmen memberikan seluruh hak warga binaan pemasyarakatan secara baik dan menyeluruh. Kami memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan mendapatkan haknya secara gratis, termasuk mendapatkan pembekalan sebelum bebas,” ujar Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto, Kamis – 29.2.2024.

Apalagi, ujar Wahyu, Lapas Pemuda Tangerang sudah berpredikat Wilayah Bebas Korupsi. “Predikat WBK ini merupakan bukti nyata komitmen Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,  akuntabel, dan bebas dari korupsi. Hal ini juga menunjukkan bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA  Tangerang telah memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Korem 051/Wkt Bangun Sinergi Bersama Media Massa

Kasubsi Bimkemswat Lapas Pemuda Tangerang, Bungaran juga memastikan bahwa warga binaan pemasyarakatan yang sudah berstatus narapidana dan sudah menjalani  setengah dari masa hukumannya, maka diperbolehkan untuk melakukan hak integrasinya dengan gratis tanpa biaya. 

Bungaran mengungkapkan layanan pemasyarakatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Adapun yang dimaksudkan adalah Alur Proses Pengusulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) di Unit Pelaksana Teknis.

“Maka selagi menunggu kepulangan, warga binaan pemasyarakatan diberikan pembinaan  kemandirian dengan berbagai macam pelatihan untuk bekal keterampilan pada saat kembali ke masyarakat. Pelatihan tersebut meliputi pelatihan batik ecoprint, bordir, sablon, handycraft, 

Baca Juga :  Koordinasi Faktor Keberhasilan, Tenaga Ahli Tidak Ada Di Pembangunan Air Baku Pelabuhan Internasional Kijing

laundry, konveksi, bengkel las, bakery, barista, budidaya ikan lele, tanaman hias, ayam  petelur, jamur tiram, dan melon alisha dan semuanya diberikan secara gratis,” tuturnya.

Sementara Kepala Pengamanan Lapas Pemuda, Petrus membantah apa yang diberitakan sejumlah media lokal Tangerang yang menyatakan ada pungutan liar dan maraknya penggunaan handphone secara ilegal.

“Di Lapas Pemuda Tangerang tidak ada penggunaan handphone secara ilegal seperti diatur dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013. Hal ini imbangi dengan penyediaan Wartelsuspas bagi WBP yang ingin menghubungi keluarganya. Kami juga rutin melakukan sidak 3 (tiga) kali seminggu sebagai langkah pemberantasan benda terlarang di dalam Lapas,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB