Lapas Bengkulu Pindahkan 3 Narapidana Ke Lapas High Risk Di Pulau Nusa Kambangan

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 17:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Palembang – Menindak lanjuti surat direktur jenderal pemasyarakatan nomor : PAS-PK.05.05-1500 tanggal 19.9.2022 perihal Persetujuan Izin Pemindahan 3 (tiga) orang narapidana atas nama Eko Saputra bin Efrianto, dkk,.

Hari jumat itu tanggal 23 september 2022 pukul 03.00 wib’ Tim dari Divisi Pemasayarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, jajaran Lapas kelas IIA Bengkulu dan 6 orang personil BRIMOB dari polda bengkulu melakukan proses pemindahan 3 (tiga) orang Narapidana atas nama Eko Saputra bin Efrianto, dkk ke LAPAS Super Maximum Security Batu Nusa Kambangan.

Pelaksanaan kegiatan pemindahan ini berdasarkan :
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor W8.PK.01.01.02-194 tanggal 25 April 2022 perihal 07 Juli 2022 tentang Permohonan Izin Pemindahan Narapidana ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan Eko Saputra bin Efrianto, dkk.

Baca Juga :  Bank DKI Konsisten Dorong Pengembangan Produk Dan Layanan Transaksi e-channel Melalui JakOne Community Apps.

Nota Dinas Direktur Kemananan dan Ketertiban Nomor PAS.5-PK.08.03-97 tanggal 22 Juli 2022 perihal Telaahan dan Rekomendasi Pemindahan serta alasan Keamanan dan Pengulangan perkara Pemindahan Narapidana a.n. Eko Saputra Bin Efrianto, dkk. merupakan hasil Keputusan Sidang TPP ke XXVI Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 24 Agustus 2022.

Proses pemberangkatan ke 3 WBP pada pukul 05.30 WIB dengan pengawalan petugas LAPAS yang di damping personil dari BRIMOB POLDA Bengkulu menuju Bandara Fatmawati menggunakan Bus TRANPAS.

Setibanya di bandara selanjunya dengan protokol pengamanan dan kesehatan yang ketat ke tiga WBP tersebut menuju bandara soekarno hatta menggunakan pesawat lion JT363 pukul 07.00 wib selanjutnya menuju Pulau Nusa Kambangan.

Baca Juga :  Saling Lapor. Siapa Pemegang Hak Lahan Yayasan Vihara Tien En Tan.

Pemindahan 3 Narapidana High Risk ini sebagai upaya mencegah peredaran dan pengendalian narkotika di dalam LAPAS dan merupakan program pembinaan.

Diharapkan 3 orang narapidana inisial HY,ES dan AT akan berperilaku baik setelah mendapatkan pembinaan di lapas high risk lapas kelas 1 batu nusa kambangan.

Alasan mengapa Narapidana tersebut dipindahakan di dasari beberapa pertimbangan salah satunya adalah hasil Assessment dari Petugas Pembimbing Pemasyarakatan Balai
Pemasyarakatan Bengkulu bahwa HY,ES dan AT tergolong kategori Narapidana Berisiko Tinggi (High Risk) sehingga berpotensi mengganggu keamanan dalam LAPAS.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB