Laka Lantas Tunggal Renggut 2 Nyawa Sedan Mini Cooper

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 15:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kelapa Gading, Jakarta Utara – Kasus musibah Laka Lantas sedan Mini Cooper nomor polisi B-2600-JBA yang mengalami eksiden (kecelakaan) tunggal diJalan Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/2) sekitar pukul 03.30 WIB tewaskan dua orang.

Awal kecelakaan bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh MR tersebut melaju dari arah barat menuju ke arah timur dan menabrak pot bunga.

Baca Juga :  Mabes Polri Gelar Program 1 Juta Vaksim, 2 Hari Kerja Capai 72,38 %

“Tepatnya di dekat ruko pojok busana menabrak pot bunga selanjutnya menabrak tiang listrik, dan terakhir menabrak pohon kemudian terguling,” ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Gusti Sunawa, Rabu (2/2/2022).

Dalam kecelakaan tunggal tersebut menewaskan dua orang dan satu lagi mengalami luka parah.

Baca Juga :  Waka Polda Kalbar Pimpin Apel Pengamanan Rapat Rekapitulasi Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Di Tingkat KPU Provinsi Kalbar

Korban tewas diketahui pengemudi Mini Cooper berinisial MR dan seorang penumpang berinisial MAS, diduga kuat pengemudi hilang kendali saat mengemudikan kendaraannya.

Gusti menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut penyebab kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.

“Kecelakaan tersebut sedang ditangani Tim 1 Unit Laka Lantas Jakarta Utara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB