KPK Siapkan Pasal Khusus Jerat Hasto Di Kasus Harun Masiku

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Pusat CIC Mengapresiasi Langkah KPK

Derap Hukum, Politik, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK.RI, terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto, terkait dugaan kuat keterlibatan kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi DPO, dimana Hasto dalam masalah besar.

Pasalnya menurut suber terprcaya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan seperangkat pasal untuk menjerat Hasto terkait DPO Harun Masiku.  

Enurut Bambang, hal ini DPP CIC sangat mendukung langkah tersebut, sehingga kasus Harun Masiku dapat jelas menderang siapa saja yang terlibat dalam pelarian DPO Harun Masiku dan siapa saja yang menyokong dana terhadap Harun Masiku.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Imbau Masyarakat Tidak Takbir Keliling Malam Idul Adha 1443 H

CIC juga meninta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani untuk menjerat Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP dengan pasal perintangan penyidikan kasus korupsi.

Dari hasil pantauan CIC belum lama ini pihak KPK telah memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan milik Sekjend PDIP tersebut, tentu ada temuan KPK dari barang yang disita KPK, maka dari itu CIC berharap KPK bernyali untuk mengungkap ke publik hasil temuan tersebut, jangan asal “Slogan” atau menjadi “Macan Ompong”?!.

Ketua Umum CIC R. Bambang. SS mengatakan, “CIC akan mendukung dan mendorong langkah KPK, karena masyarakat meminta agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku, “tegas R. Bambang. SS Kamis- 27.6.2024, kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga :  Rubah Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Punggur - Parit Sarem, Titik Pelaksanaan Proyek Tidak Sesuai Kontrak

Ketum CIC menambahkan, seperti diketahui bahwa Hasto dan Kusnadi telah kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku. Yang jelas, saat ini pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat,

Bernyalikah pihak KPK nenjerat dan menahan Hasto dengan pasal yang sudah disiapkan ?, ku tunggu bukti dari KPK. Tandasnya.

Kata Bambang, “Padahal KPK sudah tahu keberadaan Harun Masiku kenapa tidak bernyali untuk menangkap, ada apa dengan KPK. CIC meminta dengan tegas kepada KPK jangan kasi ruang bagi para koruptor atau yang membacking para koruptor agar segera ditintak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB