Korupsi Tata Niaga IUP PT Timah Tbk Pada 2015-2022. Kejagung RI Sita 33 Milyar Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Informasi inisial 15 tersangka kasus timah ini yaitu :

1. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

2. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

3. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. EE alias EML selaku Direktur Keuangan

5. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas Polres Metro Bekasi Berikan Kejutan Ke Korem 051/Wkt.

6. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

7. BY selaku Mantan Komisaris CV VI.

8. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

9. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MC.

10. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

11. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara.

12. RL, General Manager PT TI.

13. SP selaku Direktur Utama PT RBT.

14. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

15. Harvey Moeis, Penerima Dana corporate social responsibility dari PT QSE. Dan selaku penghubung slelter PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN.

Baca Juga :  DPO Pembalakan Hutan Kalimantan, Asong Di Tangkap Tim Kejati Kalbar Di Kemayoran

Pasal disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. demikian disampaikan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB