Korban Pengeroyokan Jalan Ende Priok Anggota Dit Polairud Baharkam Polri

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 12:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menerangkan tentang peristiwa anggota Dit Polairud Baharkam Polri, Bripda Rio Novemberyanto Rajagukguk menjadi korban pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut terjadi saat Bripda Rio makan di sebuah warteg di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Kepala Rutan Tangerang Sematkan Kenaikan Pangkat Dan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan

Kemudian, korban yang saat itu bersama rekannya melihat adanya suatu keributan di lokasi.

Menurut Kasat, “korban sedang makan di warteg bersama rekannya. Lalu melihat ada orang yang berkerumun (ribut),” kata Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).

Baca Juga :  Tim Medis Satgas Binmas Ops Damai Cartenz-2022 Lakukan Pengobatan Personil, Dukung Program Keladi Sagu

Melihat kejadian tersebut, Bripda Rio menghampiri kerumunan tersebut dan berniat untuk melerai. Namun, niatnya ditanggapi berbeda oleh massa, sehingga Bripda Rio kemudian dikeroyok Jelasnya.

Atas insiden tersebut, Kasat menegaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait pengeroyokan tersebut. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB