Koramil 01/Jatinegara Bersama Tiga Pilar Giat PPK. Pergub No 3 TA. 2022

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 14:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hankam : Kodim 0505/Jakarta timur – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Koramil 01/Jatinegara bersama tiga pilar Kecamatan Jatinegara lakukan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kegiatan pendisiplinan bertempat di wilayah Kelurahan Rawa bunga Kecamatan Jatinegara, Senin (03/01/22).

Kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Pergub No. 3 Tahun 2022 bersama Tiga Pilar Muspika Jatinegara ini dengan penanggung jawab kegiatan Camat Jatinegara Endang Sofyan, Danramil 01/Jatinegara Mayor Czi Jarmadi, Kapolsek Jatinegara, Kompol Yusup Suhatma, SH, dengan pelaksana kegiatan oleh Babinsa Serka Amin, Serda Tarsono, Serda Firdaus, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub.

Baca Juga :  Kabupaten Jember Resmikan 57 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Wilayahnya

Tujuan digelarnya PPKM Pergub No-3 adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, supaya tidak terpapar dan mencegah penyebaran Virus di wilayah Kecamatan Jatinegara.

Mayor Czi Jarmadi Danramil 01/Jatinegara menyampaikan kegiatan PPKM ini dilaksanakan dengan memberikan himbauan, penegakan disiplin, memberikan sangsi sosial dan membagikan masker kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga :  Heru Budi Hartono Dorong Pengembangan Pariwisata di Kepulauan Seribu

Hasil Giat yang dicapai, Masyarakat pelanggar ProKes Covid-19 yang kedapatan tidak menggunakan masker saat dilakukan kegiatan pendisiplinan, penegakan PPKM secara Mobile.

Jumlah Pelanggar sebanyak 10 orang dengan Sangsi yang diberikan yaitu kerja sosial membersihkan sampah disekitar lokasi kegiatan PPKM.

Lanjut Danramil, himbauan tentang 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, agar pandemi covid-19 cepat berakhir, Tegasnya. (Sumber Kodim 0505/JT)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Danpusterad: Kesadaran Bela Negara Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Danpusterad: Kesadaran Bela Negara Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB