Ketua KPK Tegur Pahala Nainggolan, Imbas Surat ‘Bantuan’ ke PT GDE

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta. -; Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan telah mendapat teguran dari Ketua KPK Firli Bahuri perihal perseteruan PT Geo Dipa Energi (GDE) dengan PT Bumigas Energi (BGE).

Pasalnya, Pahala diduga menyeret institusi KPK dengan menerbitkan surat kepada PT Geo Dipa Energi sebagai ‘senjata’ menyerang PT Bumigas Energi. “Lah Iyo pasti dong (teguran Firli),” ujar Pahala saat dimintai konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Meski Pahala membenarkan teguran tersebut, ia tetap berdalih bahwa tindakannya mengeluarkan surat tanggapan atas permohonan PT Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT HSBC Hongkong terkait ada atau tidaknya rekening PT Bumigas Energi itu atas arahan pimpinan.

“Gua kan terbitin surat itu bukan tiba-tiba, tapi atas perintah pimpinan (ketua KPK era Agus Rahardjo). Masa tiba-tiba gua berani terbitin surat,” katanya.

Firli diduga menegur dengan desakan kepada Pahala agar dapat menyelesaikan masalah. “Dia bilang, lu (Firli ke Pahala) jangan diem aja dong, lu terangin dong. Karena selama ini kan diem aja,” kata Pahala yang menirukan teguran Firli kepadanya.

Baca Juga :  Kegiatan Pelatihan Percetakan Paving Blok Di Lapas Tondano Resmi Ditutup

Oleh karena itu, Firli meminta Pahala untuk memberikan pernyataan resmi karena dianggap akan membahayakan KPK. Seperti diketahui, atas kegaduhan itu, KPK pun mendapat ‘serangan’ dari sejumlah pihak.

“KPK juga enggak ada keterangan resminya. Gua kan enggak mungkin bikin keterangan pribadi. Tapi kata Pak Firli, yaudah terangin aja kek apa statusnya biar orang tau, karena orang akan bolak-balik lagi (buat laporan). Kan bukan soal pelaporan sekarang aja, dulu ICW juga pernah (laporin) agar gua disidang etik,” Pahala menjelaskan.

Ia berpendapat bahwa terjadi miskomunikasi atas upayanya menerbitkan surat No B/6064/LIT.04/10-15/09/2017 itu. Menurutnya, surat tersebut justru mendatangkan masalah baginya.

“Kisahnya (perseteruan Geo Dipa Energi dan Bumigas Energi) aja orang enggak tahu. Kalo orang enggak tahu dikomporin sama Bumigas, orang gua enggak ngerti juga. Sekarang orang bisa macem-macem (laporin),” Pahala menandaskan.

Sementara, Kuasa Hukum Bumigas Energi Khresna Guntarto mengatakan surat KPK tersebut sangat merugikan kliennya. PT Geo Dipa Energi menggunakan surat tersebut sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung RI.

Baca Juga :  Jelang Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023, Beberapa Titik ETLE Sudah Mulai Terpasang Di Kota Bengkulu

“Padahal informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hongkong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT GDR,” tegas Khresna kepada wartawan, Selasa (25/10).

Menurut Khresna, bila mengacu kepada pengakuan Pahala, mantan Dirut Geo Dipa Energi, mantan pejabat di kejaksaan yang menyatakan sumber informasi adalah dari Kejaksaan Agung, maka surat Pahala Nainggolan itu tidak tepat menyebut informasi berasaln dari PT HSBC Indonesia sebagaimana tersurat dengan jelas.

Oleh karena itu, ia telah mengadukan dan meminta Ombudsman RI untuk melakukan konfrontasi guna pemeriksaan antara direksi PT Bumigas Energi, Bank HSBC Indonesia, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

“Tujuan kami hanya untuk menyandingkan alat bukti atau dokumen yang kami miliki agar tidak ada dusta di antara kita,” jelas Kreshna.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB