Kepala Rutan Pastikan Seluruh Layanan Di Rutan Tangerang Bebas Pungutan Liar

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Tanggerang – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri memastikan bahwa seluruh pelayanan yang ada di Rutan Tangerang bebas
dari pungutan liar (pungli) dan juga pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah terpenuhi dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Giat kontrol secara menyeluruh yang rutin dilakukan oleh Akhmad Zaenal Fikri selaku Kepala Rutan bersama Pejabat Struktural dalam rangka memastikan tugas pokok dan
fungsi Rutan Tangerang telah berjalan dengan baik tanpa adanya pungli maupun diskriminasi.

Di bawah pengawasannya, Fikri juga memastikan bahwa Rutan Tangerang mempermudah dalam pemberian hak-hak WBP yang diantaranya berupa remisi, Pembebasan Persyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) serta Asimilasi rumah tidak dipungut biaya dan tentu saja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Capaian Target vaksinasi anak 6-11 Tahun Sebanyak 350 siswa

Selain itu pemberian layanan makanan, kesehatan sampai kunjungan online pun dipastikan bebas biaya._

“Saya beserta jajaran tegaskan bahwa seluruh layanan di Rutan Tangerang tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, tidak ada pungli maupun penyimpangan yang dilakukan oleh petugas di Rutan Kelas I Tangerang,” Ujar Fikri.

Menurutnya, ini merupakan bagian dari komitmen dan integritas yang sudah tertanam pada setiap individu petugas di Rutan Tangerang dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan sebuah tanggung jawab yang memang sepatutnya harus dilakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi.

“Komitmen dan integritas seperti ini telah kita bangun bersama demi terciptanya transparansi kepada publik, khususnya kepada keluarga WBP,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fikri menekankan bahwa kepuasan publik merupakan tolak ukur Rutan Tangerang dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Berikan Himbauan P4GN Dan Batas Jam Operasional THM

“Dalam mewujudkan WBK dan WBBM ini, kami juga berkomitmen dalam mencegah dan memberantas segala hal yang melanggar di Rutan Kelas I Tangerang, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas maupun Warga Binaan, tentu saja akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku”, Ungkapnya.

Fikri menghimbau kepada keluarga WBP maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan ke nomor layanan pengaduan yang ada.

“Rutan Tangerang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Oleh karenanya seluruh jajaran akan selalu melayani masyarakat dan Warga Binaan dengan pelayanan terbaik, ikhlas, tulus dan tentunya humanis,” Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB