Kejati Kalbar Tetapkan 6 Orang Tersangka Pengadaan Fery Lintas Kapuas Silat DPA Tahun 2019

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Kalimantan Barat – Kepala kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr.Drs.Muhammad Yusuf, SH., MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pengawasan Kejati Kalbar, menyampaikan Press Release perkembangan hasil penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi melibatkan Dinas Perhubungan, Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu (Putus Sibau.Red).  

Press Release itu dilaksanakan di Ruang Vidcon Pidsus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis-30.11.2023. Kepala Kejati Kalimantan Barat Dr. Muhammad Yusuf menyampaikan penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai pada 19 Oktober 2023. Setelah satu bulan penyidikan, pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, dalam Release nya menetapkan enam (6) orang tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, nomor: PRINT – 06/0.1/Fd.1/ 10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023

Enam tersangka tersebut pertama, SD, selaku Pejabat Pembuat Komitmen,, lalu BP, AJ, dan MA merupakan panitia penerima hasil pekerjaan. Selanjutnya TK direktur CV Rindi yang merupakan penyedia barang dan jasa, dan AJ alias S pelaksanaan pekerjaan pengadaan atau pelaksanaan.

Kejaksaan Tinggi Kalbar menguraian bahwa kasus pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (Kapal Fery) bersumber dari dana APBN DAK Afirmasi bidang transportasi yaitu dari kementrian Desa dan Daerah Tertinggal. Pengadaan Kapal tersebut masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 pada DPA Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dimana diperuntukan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Dan Pejabat Utama Polda Metro Jaya Turun Langsung Cek Pengamanan Perayaan Imlek Di Jakarta

Selanjut kemudian, ditandatangani Kontrak dengan Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai pagu dana Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK dan pemenang tender yaitu Penyedia (Direktur CV RINDI). Akan tetapi nyatanya diperoleh fakta yang seharusnya pengadaan kapal tersebut dibuat Tahun 2019 akan tetapi ternyata kapal dibuat pada tahun 2014 dan merupakan kapal bekas.

Selanjutnya kegiatan Pengadaan Kapal Tahun 2019 itu diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar dan hasil pemeriksaan BPK dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 berupa temuan serta kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis mengakibatkan sejumlah kerugian negara sebesar Rp. 2.227.577.500,- atau total lose.  

Di jelaskan lebih lanjut, bahwa pada tahap penyidikan selanjutnya telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan sebelumnya terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp. 440.000.000,- sehingga kerugian Negara saat ini senilai Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga :  Sambut HPN, YPJI Gelar Rangkaian Kegiatan

Dari hasil Penyidikan, Kejati Kalbar memaparkan, bahwa setelah Penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi, selanjutnya menetapkan 6 (enam) orang tersangka.

Disesi akhir Release, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama di dampingi Tim Pidsus Kejati Kalbar mengatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi – Pengadilan Negeri Pontianak dalam waktu dekat.

Terpisah, sementara Ketua Kelompok Kerja Jurnalis Pengadilan Negeri Pontianak, saat di hubungi via seluler mengatakan, Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kerja Tim Pidsus melalui operasi Intelijen Kejaksaan membongkar skandal TIPIKOR pengadaan kapal dan menyelesaikannya dalam waktu singkat.

Warga Kalimantan Barat harus bersyukur atas kerja keras dan tindakan tegas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap kasus TIPIKOR itu. dimana sebelumnya kasus itu menurut perjanjian Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan para tersangka dapat diselesaikan dengan tempo pembayaran ganti rugi pengembalian uang kerugian Negara hingga tahun 2024 bulan Agustus. Namun menurutnya, jika penggantian kerugian itupun terlaksana, juga tidak menghilangkan nilai perbuatan Tindak Pidana nya. Tutup Rahmat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB