Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Pasca bergabungnya fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak mengambil langkah strategis dan inovatif dalam mendukung efisiensi anggaran Negara melalui optimalisasi pemanfaatan Barang Rampasan Negara berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Langkah tersebut diwujudkan dengan memanfaatkan aset Barang Rampasan Negara yang telah memiliki status penggunaan resmi sebagai lokasi representatif untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di wilayah hukum Kejati Kalbar.

Hal ini diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak yang secara resmi telah menerima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin (04/05/2026).

Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, dengan nilai BMN mencapai Rp2,52 miliar berdasarkan penilaian KPKNL Pontianak.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Satu Jam Mengaji Demi Wujudkan Suasana Damai

Aset hasil rampasan negara tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Pontianak guna mendukung optimalisasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan representatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, SH.MHum,  menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset dan Kementerian Keuangan RI atas persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset dimaksud, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi pemulihan aset dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  SESJAMPIDUM Hadiri Pemusnahan Hortikultura Ilegal Kalbar, Keamanan Pangan Tidak Dapat Di Tawar

“Pemanfaatan aset Negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset Negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Pemanfaatan aset PSP ini sekaligus mencerminkan transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif. Dengan pendekatan tersebut, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, namun juga berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan Negara dan optimalisasi pemanfaatan barang milik Negara secara berkelanjutan.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar        | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB