Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/8/2026).

Penandatanganan PKS diikuti Kejari se-Kalbar menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, kepastian hukum, sekaligus membangun langkah preventif dalam memitigasi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha BSI di Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk sinergi konkret untuk mendorong tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta pencegahan persoalan hukum sejak dini. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak Hendro Kusworo menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejati Kalbar diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
BSI juga mendorong agar sinergi tersebut tidak hanya dilakukan ketika persoalan hukum muncul, tetapi menjadi bagian dari langkah preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum guna mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko sejak awal.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan” dengan pemateri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar Faisal Banu, S.H., M.Hum. FGD menekankan beberapa poin utama, yakni:

  1. Optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum;
  2. Pentingnya mitigasi risiko sejak tahap awal, bukan menunggu persoalan menjadi perkara;
  3. Pelaksanaan proses kredit secara prudent, sesuai SOP dan ketentuan hukum;
  4. Penguatan penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy), KYC, serta pemeriksaan SLIK OJK;
  5. Pentingnya analisis, verifikasi, dokumentasi dan on the spot yang dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
  6. Pengambilan keputusan kredit harus dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik dan bertanggung jawab.
Baca Juga :  LaNyalla Upaya Tegaskan Komitmen Penguatan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila

Tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap SOP, dokumentasi yang lengkap, analisis objektif dan konsultasi hukum merupakan bagian penting dalam membangun early warning system guna mencegah timbulnya risiko hukum dalam kegiatan perbankan.
Kegiatan PKS dan FGD turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, serta pihak BSI Pontianak dan Mempawah,,serta diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat beserta pihak BSI secara daring.

Baca Juga :  Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Kegiatan juga diikuti para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat. Sinergi Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola perbankan yang prudent, profesional dan taat hukum, dengan mengedepankan pencegahan serta mitigasi risiko sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa atau perkara hukum.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar | Editor: Asep Walam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Terkait Isu Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau, Kejati Kalbar Tegaskan Pemeriksaan Internal Secara Obyektif
BRI Branch Office Radio Dalam Permudah Transaksi Digital, Cashback 30 Persen Menanti Pengguna BRImo
BRI Fasilitasi Pelaku UMKM dan Koperasi dalam Ajang Harkopnas 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB