Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/8/2026).

Penandatanganan PKS diikuti Kejari se-Kalbar menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, kepastian hukum, sekaligus membangun langkah preventif dalam memitigasi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha BSI di Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk sinergi konkret untuk mendorong tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta pencegahan persoalan hukum sejak dini. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak Hendro Kusworo menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejati Kalbar diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
BSI juga mendorong agar sinergi tersebut tidak hanya dilakukan ketika persoalan hukum muncul, tetapi menjadi bagian dari langkah preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum guna mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko sejak awal.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan” dengan pemateri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar Faisal Banu, S.H., M.Hum. FGD menekankan beberapa poin utama, yakni:

  1. Optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum;
  2. Pentingnya mitigasi risiko sejak tahap awal, bukan menunggu persoalan menjadi perkara;
  3. Pelaksanaan proses kredit secara prudent, sesuai SOP dan ketentuan hukum;
  4. Penguatan penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy), KYC, serta pemeriksaan SLIK OJK;
  5. Pentingnya analisis, verifikasi, dokumentasi dan on the spot yang dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
  6. Pengambilan keputusan kredit harus dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik dan bertanggung jawab.

Tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap SOP, dokumentasi yang lengkap, analisis objektif dan konsultasi hukum merupakan bagian penting dalam membangun early warning system guna mencegah timbulnya risiko hukum dalam kegiatan perbankan.
Kegiatan PKS dan FGD turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, serta pihak BSI Pontianak dan Mempawah,,serta diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat beserta pihak BSI secara daring.

Kegiatan juga diikuti para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat. Sinergi Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola perbankan yang prudent, profesional dan taat hukum, dengan mengedepankan pencegahan serta mitigasi risiko sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa atau perkara hukum.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar | Editor: Asep Walam

Follow WhatsApp Channel www.derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB