Kejari Pontianak Tetapkan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Pontianak Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 18:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, prov.kalimantan barat (TBB) telah ditetapkan sebagai tersangka Jumat -3.3.2023.

Penetapan tersangka pembangunan air limbah lidi TPA sampah Tahun Anggaran 2020 oleh Kejaksaan Negeri Pontianak itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Sebelumnya, berdasarkan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print – 01/O.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 23 Februari 2023’ Penyidikan kejaksaan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku.

“Pada hari ini Jumat tanggal 03 Maret 2023, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan tersangka sebanyak 2 orang dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, yaitu : Tersangka TBB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tersangka E, selaku Pelaksana pekerjaan”. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto.

Baca Juga :  Letjen TNI Maruli Simanjuntak Tutup Kejurnas Judo Pelajar, Mahasiswa Dan KATA 2023

Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020, “Berdasarkan hasil penyelidikan, pemerikasaan dan telaah penyidik, di temukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka” kata Sigit.kepada wartawan 3.3.2023.

Menurut Sigit, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran.

Selain TBB, penyidik juga menetapkan E tersangka, dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan. Terang Sigit.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan 4 Warga di Mimika

Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak diketahui dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62.

Menurut Sigit, diketahui bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.

Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.015.056.093,-.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB