Dugaan Markup DIPA GMDSS Stasiun Radio Pantai Pontianak Di Pertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 11 April 2021 - 15:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Peralatan Radio Protokol Standart Komunikasi Internasional Sistem Keselamatan Maritim Global atau Global Maritime Distress Safety Sistem (GMDSS) di Stasiun Radio Pantai Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di duga kuat bermasalah.

Menyambung hasil investigasi sejak tahun 2019 atau tepatnya sejak tanggal 7 Januari dua tahun sebelumnya pada lingkungan Radio Pantai Navigasi Pontianak, dimana data bocoran kasus tentang dalam isi alat perangkat kerja GMDSS di stasiun radio pantai ini, dan juga laporan masuk atas informas awal dimeja redaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan proyek SISTEM PERALATAN PROTOKOL STANDART KOMUNIKASI GMDSS tersebut masih dipertanyakan.

Baca Juga :  Ditjenpas Sosialisasikan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Di Wilayah Percontohan

Sebelumnya, kepala Distrik Navigasi kelas III Pontianak Herman Pattiasiana, saat hendak diwanwancarai terkait kasus tersebut beralasan sedang sibuk. Bapak sedang sibuk terima tamu dari pusat, kata petugas pos setempat (14/12/20).

Begitupun saat dilayangkan surat permohonan waktu guna wawancara tentang temuan kasus tersebut, hingga berita ini tayang belum mendapatkan respon balasan dari Kepala Kantor Navigasi Pontianak.

Sedangkan Kabag keuangan Distrik Navigasi kelas III Pontianak HERI SUPRIYADI yang sebelumnya salah seorang yang di duga berperan dalam perihal tersebut malah sulit untuk diwawancarai

Baca Juga :  Akibat Cemburu Buta, Seorang Lelaki Bakar Motor Milik Boss Konveksi

Aksesoris komponen dalam peralatan Radio pemancar GMDSS tersebut merupakan DIPA usulan tahun 2019 lalu berupa satu paket keselamatan alat prosedur Standart keselamatan untuk komunikasi berupa, Very High Frequensy (HP), Medium Frequensy (MF), dan High Frequensy. naftex, Inmarsat C,Narrow Band Direct Printing (NBDP), SART 96H2, EPIRB dan beberapa set peralatan lain pada tiang stasiun pemancar Navigasi kelas III Pontianak. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB