Kasus Lahan Grobogan, CIC Minta Bareskrim Jemput Paksa Komisaris PT ALIB

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 14:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mempertanyakan lambatnya proses hukum yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Hal ini dikarenakan perkara perselisihan antara PT. Azam Anugerah Abadi dan PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB) terkait pengelolaan Lahan Milik Negara ex HGB No.1 Lahan Milik Negara ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan.

Dari analisa perkara perselisihan tersebut, PT Azam Anugerah Abadi telah membuat dua laporan polisi yang menyangkut adanya dugaan keras tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen.

Merujuk analisa perkara tersebut, Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS akhirnya menyampaikan tindak tanduk yang dilakukan PT ALIB yang telah sangat merugikan berbagai pihak. Selain, PT Azam Anugerah Abadi, PT ALIB juga telah merugikan keuangan negara.

“PT ALIB telah menikmati uang pembangunan Sutet yang berada di atas lahan tersebut,” ujarnya. Menurut Raden Bambang, dalam hal kerugian negara tersebut, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sejatinya tinggal menlanjutkan rekomendasi yang pernah dikeluarkan Kemenko Polhukam._

Baca Juga :  Dugaan Kuat Terjadi Tipikor Tim Penyidik Geledah Kantor KSOP Pontianak Telusuri Penjualan Ekspor Tambang Bauksit

Sebab dari pemeriksaan tim Saber Pungli, dinyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Komisaris PT ALIB dan oknum Kepala Desa Sugihmanik yang selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.”

Pertanyaannya kenapa jalan ditempat kasus yang sudah ada rekomendasi tersebut, ungkap Ketua Dewan Pusat CIC, Bukankah penyidik Tipikor Bareskrim telah dipermudah pekerjaannya,” tanyanya.

Seharusnya, lanjut Raden Bambang, penyidik Tipikor Bareskrim Polri sudah bisa menetapkan status tersangka terhadap komisaris PT ALIB dan Kepala Desa tersebut. Hal ini tentu berdasarkan peran yang dilakukan dalam merugikan keuangan negara.

“Panggil dong mereka untuk diperiksa dan tetapkan sebagai tersangka dengan langsung melakukan penahanan,” tegasnya Selasa -19.9.2023, kepada awak media di Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Terima Barang Rampasan Rp56 Miliar Dari KPK, Kemenkumham Optimalkan Layanan Keimigrasian

Adapun laporan yang terkait pemalsuan dokumen, Raden Bambang juga meminta penanganan yang lebih cepat. Hal ini untuk terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.

“Saya memaklumi prosedur dan birokrasi ketika membuat laporan polisi hingga dilakukannya penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkan status seseorang dalam kasus yang dilaporkan. Tapi, saya mohon dalam laporan pemalsuan dokumen terkait lahan ex HGB No.1 ini segera ditangani,” ucapnya.

Karenanya. DPP CIC akan selalu menunjukan konsistensinya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Menurut Raden Bambang, pihaknya akan selalu mempertanyakan penanganan kasus ini hingga tegakkan rasa keadilan.

“Ketika DPP CIC mendapatkan permohonan pengawalan penyelesaian kasus ini dari PT Azam Anugerah Abadi, maka kita pun terus melakukan pendampingan sampai adanya keadilan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB