Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan Kepada Personel Reserse Jajaran Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR. Mohammad Fadil Imran, M.Si memberikan arahan kepada Personel Reserse di Jajaran Polda Metro Jaya, Selasa- 18.10.2022.

Arahan diberikan sebagai tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Pati dan Pamen Polri di Istana Negara pada hari Jumat (14/10/2022) lalu, agar terlaksana tindakan dan program konkrit di jajaran Polda Metro Jaya.

Pada arahan yang dilaksanakan di Gedung BPMJ (Balai Pertemuan Polda Metro Jaya), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Moh Fadil Imran, M.Si. didampingi oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Drs. Hendro Pandowo dan Irwasda Polda Metro Jaya, dan dikuti personel Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Kapolda, ada beberapa rancangan program yang berdasar pada pesan Presiden Jokowi yang bisa untuk diimplementasikan dalam jangka pendek antara lain yaitu tidak adanya lagi pelanggaran atau ketidak Profesionalan yang di lakukan oleh Penyidik.

“antara lain meniadakan anggapan-anggapan negatif yang melekat dibenak masyarakat terhadap penyidik kepolisian seperti upaya penindakan yang menekan UMKM, melaksanakan upaya paksa tanpa ada dasar yang kuat dan sesuai prosedur, Bermain pasal, Pungli kasus (untuk gelar, AHLI, SP3), Intimidasi dan Kekerasan dalam interogasi, Keberpihakan terhadap salah satu yang berperkara hingga menyisihkan barang bukti,” beber Kapolda.

Baca Juga :  Senin Pintar, Kanit PPA Polrestro Jaktim Sosialisasikan Bahaya Perundungan/Bullying Pada Pelajar

Irjen Fadil juga berharap agar tantangan internal yang dihadapi dalam penyidikan perkara dapat diatasi.

“Tantangan Internal dalam Penyidikan perlu adanya peningkatan kualitas Penyidik yaitu dengan adanya Pendidikan Kejuruan, sertifikasi dibidang Penyidikan sehingga dengan jumlah Personel yang ada dapat lebih maksimal dalam penanganan perkara dan tidak ada lagi budaya yang sudah turun temurun serta Mekanisme penyelidikan menjadi lebih modern,” kata Irjen Fadil.

Menurut Irjen Fadil, Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia, maka polisi bisa dikatakan sebagai “hukum pidana yang hidup_

“, Polisi yang dapat menerjemahkan Law in the book menjadi law in action, Tindakan polisi mesti mengandung kebenaran hukum, bukan menjadikan hukum sebagai pembenaran tindakan kepolisian/ merekayasa hukum,” ujar Kapolda.

Baca Juga :  Kasad Ajak Warga Kampung Pancasila Jaga Persatuan Dan Kesatuan

Lebih lanjut Irjen Fadil mengatakan pola pemeriksaan scientific investigation akan menghindari aneka bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, maupun psikologis dan laksanakan segala bentuk tindakan kepolisian berdasar pada SOP.

Selanjutnya Irjen Fadil berharap agar seluruh personel untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi dari perilaku-perilaku menyimpang anggota kepolisian di lapangan, meningkatkan kepercayaan publik dengan partisipasi masyarakat melalui pelaporan serta memiliki rasa kepedulian anggota dengan masyarakat.

“Aktifkan seluruh kanal laporan masyarakat baik secara offline maupun online, lakukan evaluasi secara rutin dan berkala dalam sebuah dashboard dokumentasi, dimana laporan dan status laporan yang sudah ditindaklanjuti, yang dapat dilihat bukan hanya pada pimpinan tetapi juga masyarakat.

Selanjutnya lakukan komunikasi yang intensif dengan pelapor tentang kondisi kasus yang ditangani secara regular,” kata Irjen Fadil.

“Ciptakan program dan terobosan dalam kinerja agar kepercayan publik kepada Polri dapat kita raih Kembali,” tutup Irjen Fadil.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB