Kanwil KumHam DKI Lakukan Kerjasama Dengan Dengan Disdukcapil Untuk Perekaman NIK WBP

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Kepala Kantor Wilayah KumHam DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memimpin rapat yang diikuti oleh jajaran Divisi Administrasi dan Divisi Pemasyarakatan serta para Kepala Lapas dan Rutan secara virtual.

Kepala Kanwil Kumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, sasaran utama dari pelaksanaan perekaman ini adalah untuk memadankan data hingga penerbitan NIK WBP.

Baca Juga :  Penggeledahan PT DSM, Tim Penyidik Amankan Sejumlah Dokumen

“Seluruh Kalapas dan Karutan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan dan langkah-langkah yang digagas oleh Disdukcapil,” ujarnya.

Berdasarkan data yang telah dihimpun pada kegiatan vaksinasi tuntas Agustus lalu, dari 3.133 orang WBP sebanyak 2.830 orang WBP belum di data kependudukannya.

Ibnu Chuldun memerintahkan Kepala Lapas dan Rutan dapat proaktif melakukan koordinasi kepada pejabat Disdukcapil secara langsung.

“Persiapkan betul WBPnya dan lakukan simulasi. Bagi WNA diberitahukan untuk mempersiapkan Kitas ataupun Kitap,” pintanya.

Baca Juga :  Gelar Diklat Integrasi, Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa

Ibnu Chuldun berharap, data perekaman dapat dilakukan pembaharuan melalui matriks.

“Semoga penerbitan NIK WBP dapat diselesaikan hingga akhir tahun”, ujar Ibnu Chuldun.

Sementara Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin memastikan bahwa sistem yang digunakan valid untuk memadankan data kependudukan.

Dimulai dari pengecekan menggunakan finger print dan iris mata, selanjutnya adalah tahap penerbitan NIK.

“Kami bergantung pada sistem yang dimiliki oleh KeMendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan berharap sistem tersebut akan berjalan dengan baik”, tutur Budi Awaludin. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB