Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Edukasi Penerbitan Pasport Bagi Calon Jemaah Haji

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Tanggerang- Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yaitu salah satu kantor unit kerja keimigrasian dibawah naungan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Penerbitan Pasport RI Bagi Calon Jemaah Haji yang berada di Wilayah Kota Tangerang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menambah wawasan mengenai pemberlakuan peraturan keimigrasian tentang penerbitan paspor, serta pelaksanaan sistem pelayanan paspor terkait administrasi, persyaratan, guna memudahkan para calon jemaah haji dalam melakukan proses permohonan paspor nantinya.

Maka dari itu, puluhan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berada di wilayah Kota Tangerang turut serta diundang dalam kegiatan.

Baca Juga :  Dir Binmas Polda Metro Jaya Sambangi Kantor Pos Kamling Cengkareng Barat

Diharapkan informasi dari hasil kegiatan ini dapat sampai ke para calon jemaah mereka.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Rahmatun Najihah El Hassan, dan dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Tangerang, Siti Umroh, sebagai Nara Sumber.

Sebagai narasumber, Siti mengatakan “Bagi Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat pada tahun 1443H/2022M harus memenuhi ketentuan paspor yang berlaku yang sebagaimana diatur oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Peringati HBP, Lapas Kelas IIB Jombang Giat Pelayanan Kesehatan Pemasyarakatan Proaktif

Dimana paspor tersebut harus memiliki 48 halaman dan masa berlakunya minimal sampai dengan tanggal 3 Januari 2023”.

Rahma berharap agar calon jemaah haji dapat diberangkatkan tahun ini, terlepas dari ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M dikarenakan belum ada kepastian resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Namun Kantor Imigrasi Tangerang akan tetap dengan senang hati membantu, melayani, dan memfasilitasi untuk proses penerbitan paspor bagi calon jemaah haji, seperti tahun 2021 lalu dimana Kantor Imigrasi Tangerang telah menerbitkan sebanyak 110 paspor untuk calon jemaah haji, khususnya wilayah Kota Tangerang.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB