Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

- Jurnalis

Senin, 7 November 2022 - 16:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan : Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan pengamanan WNA dugaan pelanggaran izin tinggal.

Bermula dari petugas seksi intelijen dan penindakkan Keimigrasian Jakarta Timur melakukan giat operasi intelijen rutin di Sentra Pasar Batu Rawa Bening Jakarta Timur pada Kamis -3.11..22.

Dari operasi yang dilakukan oleh petugas, dicurigai adanya 1 (satu) WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata.

Selanjutnya diperintahkan 2 (dua) orang petugas penindakan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap infromasi yang diperoleh.

Setelah melakukan interview singkat dilapangan terhadap WNA tersebut diketahui yaitu SMW alias Syed Mohamed Wazi dengan jenis kelamin laki-laki kewarganegaraan India, tempat tanggal lahir yaitu Alipur Karnataka, 20 Juli 1976 menggunakan izin tinggal Visa On Arrival yang berlaku s/d 22 November 2022.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah di Duren Sawit Dikeluhkan Warga, Diduga Ada Pungutan Liar

Berdasarkan fakta-fakta yang ada WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal yang diberikan.

Selanjutnya petugas pada kesempatan pertama melakukan pengamanan terhadap SMW, dokumen keimigrasian (paspor kebangsaan India) dan barang-barang lainnya terkait dengan pelanggaran keimigrasian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan diitemukan barang-barang lainnya seperti Batu berlian 1 (satu) crat., sebanyak 9 (Sembilan) buah yang tersertifikasi IGRA (International Global Research Association). Batu berlian 20 (dua puluh) crat sebanyak 4 (empat) buah yang tersertifikasi IGRA ( International Global Research Association ) dan Telepon genggam merk OPPO.

Baca Juga :  Sambut Hari Pers Nasional 2023, PWI Kabupaten Tangerang Gelar Donor Darah Di Graha Pemuda Tigaraksa

Kini SMW telah ditetapkan sebagai deteni kantor Imigrasi Jakarta Timur karena diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan fakta tersebut dan keputusan Kepala Kantor Nomor : W.10.IMI.IMI.4- 2153.GR.03.09 tanggal 03 November 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian atas nama SMW. Ungkap Kasi Intelijen Imigrasi setempat -15.11.2022

Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna mencari WNA lainnya yang terlibat atau melakukan praktek pelanggaran yang sama.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB