Kantor Imigrasi Jakarta Timur Berikan Kemudahan Pembuatan Paspor Sehari

Wednesday, 20 July 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika membenarkan adanya fasilitas khusus atau VIP yang menyanggupi pembuatan paspor dalam sehari.

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Timur memiliki kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor cepat yakni layanan satu hari penerbitan paspor alias One Day Service (ODS).

“Satu hari dijamin selesai. Kalau dalam peraturan pemerintahnya itu adalah layanan percepatan selesai pada hari yang sama,” kata Berthi kepada wartawan di kantornya, Rabu – 20.7.2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berthi mengatakan, fasilitas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat DKI Jakarta yang ingin membuat paspor dalam waktu singkat dan tidak ingin kesibukannya terganggu.

“Maksudnya mereka keterbatasan-keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen-dokumen itu kan kondisinya macet lagi di Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, Berthi menegaskan bahwa warga DKI yang membuat paspor didominasi kalangan kelas atas yang ingin bepergian ke luar negeri._

Untuk pembuatan paspor satu hari ini tarifnya lebih tinggi dari tarif penerbitan reguler.

“Kalau saya baca, warga DKI tidak mempermasalahkan biaya. Rata-rata mereka orang berduit. Mereka sangat antusias animonya cukup bagus di sini memang betul mereka nggak ada masalah bayar,” ucap Berthi.

Berthi yang baru menjabat delapan bulan di Jakarta Timur itu menambahkan pemohon yang menggunakan pelayanan ODS ini juga mendapatkan area parkir khusus, tanpa antre, ruang tunggu VIP, dan akses prioritas penerbitan paspor.

“Area parkir khusus sampai jam 12 siang, pemohon langsung diantar ke sofa tanpa antre untuk menulis formulir dan memberikan dokumen persyaratan,” katanya.

Adapun biaya pembuatan paspor reguler yakni Rp 350 ribu dan e-paspor Rp 650 ribu. Namun bagi pemohon yang ingin mendapat fasilitas percepatan paspor, maka pemohon dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta.

“Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2019,” ucap Berthi.

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Thursday, 20 August 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Tuesday, 18 August 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Friday, 14 August 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 August 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Thursday, 20 Aug 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Tuesday, 18 Aug 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 Aug 2026 - 15:47 WIB