Kantor Imigrasi Depok Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 20:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Bandung – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Jabar). Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya.

Penghargaan yang juga diberikan kepada sejumlah satuan kerja di bawah Kemenkumham Jawa Barat tersebut diberikan dalam rangka peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) secara virtual, bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Bandung, Senin -6.11.2023.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada hak asasi manusia. “Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kami, sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan,” kata Henry dalam keterangannya.

Baca Juga :  Sambangi Tokoh Masyarakat Nduga, Binmas Noken Ajak Jemaat Gereja Kingmi Mimika Jaga Keamanan dan Ketentraman di Tanah Papua

Henry menjelaskan, dalam memberikan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Depok senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip HAM, di antaranya non-diskriminasi, aksesibilitas, akuntabilitas, dan transparansi. Selain itu, Imigrasi Depok juga menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahapan pelayanan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Prinsip-prinsip HAM tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk, di antaranya:

– Pembuatan kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :  Antisipasi Tawuran Di Bulan Ramadhan: Polsek Pademangan Bentuk Pos Ramadhan Terpadu

– Penyediaan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh semua kalangan.

– Penerapan prosedur pelayanan yang jelas dan transparan.

– Pemberian informasi dan layanan yang tepat dan akurat. Dan

– Perlindungan terhadap data pribadi pengguna layanan.

Penghargaan yang diterima Kantor Imigrasi Depok merupakan kali kedua dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Depok juga menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tahun 2021.

Penghargaan itu menjadi motivasi bagi Kantor Imigrasi Depok untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Selain itu, penghargaan ini juga merupakan bukti bahwa Kantor Imigrasi Depok telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aktivitas pelayanannya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB