Kakorlantas Polri: Rilis Knalpot Bising Yang Tidak Penuhi Standar Di Polda Jabar

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 00:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jawa Barat – Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si. didampingi Kabag Ops Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar melaksanakan Press rilis terkait Knalpot bising/Tidak Standar di Jajaran Polda Jawa Barat.

Kegiatan itu merupakan upaya kepolisian dalam rangka menjaga kondusifitas Jawa Barat. Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda, sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga :  Fachrul Razi Dan Bustami Zainudin Daftarkan Gugatan PT Nol Persen Ke MK

Knalpot Brong dilarang karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum. Selain itu penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama pengguna jalan. Sampai 07 Januari 2024 Polda Jabar telah diamankan 54.481 buah knalpot Brong/ Bising tidak memenuhi standar.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Laut Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Di Perketat
Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB