Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dan Kalapas Kelas I Cipinang Pimpin Razia Di Lapas Cipinang

- Jurnalis

Selasa, 1 Maret 2022 - 06:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: DKI Jakarta – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan razia lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Sabtu 26.2.2022.

Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

“Razia rutin ini diselenggarakan sebagai wujud penyelenggaraan reformasi birokrasi yaitu kepatuhan internal dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta peningkatan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (Bintorwasdal)”, jelas Ibnu, Senin 28.2.2022.

Terkait pelaksanaan razia rutin, Ibnu menambahkan ‘pelaksanaan giat tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Cipinang.

Hal ini tentunya dilakukan dengan semangat melayani, sehingga petugas Pemasyarakatan dituntut untuk tetap menyelenggarakan pelayanan yang bersih dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” tambah Ibnu lagi.

Baca Juga :  Geger Di Bengkulu Utara : Pelaku Di Bekuk Polisi Kurang Ungkap 24 Jam

Lebih lanjut Ibnu menambahkan, pihaknya juga telah mengukuhkan tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnalpas) sebagai petugas pengawas keamanan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan dengan didukung kelengkapan sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut, Ibnu kembali mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menegakkan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan khususnya pada lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan melaksanakan 3 +1 yakni 3 Kunci Pemasyarakatan Maju serta penerapan _Back to Basics_.

“Tindak tegas jika ada perbuatan yang menyimpang dengan memegang teguh 3 kunci + 1 menuju Pemasyarakatan Maju yakni berantas narkoba, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ” tegas Ibnu.

Baca Juga :  Polres Metro Jakbar Dan Polsek Tamansari Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Di Jalan Kp Jawa Malang RW 07

Terakhir, Ibnu berharap tim Satopspatnalpas dapat menjadi contoh perwujudan pengawasan dan pengendalian keamanan di Lapas dan Rutan.

Tim tersebut juga diharapkan dapat melakukan penilaian kinerja petugas Pemasyarakatan, serta melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika, pengeluaran narapidana dan masuknya bahan makanan di Lapas dan Rutan.

Sementara itu, terkait pelaksanaan razia, Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan menyampaikan bahwa pelaksanaan razia merupakan bentuk Penerapan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta peningkatan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Cipinang.

“Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam peningkatan pengamanan di lingkungan Lapas dan Rutan termasuk pelaksaan razia rutin serta pembentukan Satopspatnalpas.

Untuk itu, kami juga akan terus meningkatkan kinerja sehingga dapat turut berpartisipasi mewujudkan Pemasyarakatan maju,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB