Kakanwil Kemenkumham Banten; Layanan Publik Dan Pemenuhan Hak WBP Harus Sesuai SOP Tanpa Gratifikasi Dan Pungli

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 22:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Serang – Pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata, karena Warga Binaan juga adalah masyarakat yang memiliki hak dasar yang melekat untuk dapat kita layani dengan baik.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto dalam arahannya kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Banten secara daring, Kamis (10/02).

“Berikan apa yang memang menjadi hak para Warga Binaan. Dan layanan tersebut harus bebas dari pungli, tidak lagi ada biaya yang harus dikeluarkan Warga Binaan untuk mendapatkan haknya.

Lakukan semua sesuai dengan SOP dan Perundang-Undangan yang berlaku”, sambungnya.

Baca Juga :  KPK Keluarkan Edaran Terbaru

Tejo berujar, hal tesebut tentunya tidak hanya berlaku bagi Layanan Pemasyarakatan, tetapi juga Layanan Keimigrasian, Layanan Hukum dan HAM, serta semua layanan yang berlaku di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

“Mulai saat ini, tidak ada lagi jajaran Kanwil Kemenkumham Banten yang menerima imbalan atas semua layanan yang diberikan, baik Layanan Pemasyarakatan, Keimigrasian, Hukum, dan layanan lainnya”, pinta Tejo Harwanto.

“Saya pastikan, saya akan meninjau setiap kegiatan pemberian Layanan Publik di Satuan Kerja dan bertanya langsung kepada para pengguna layanan, apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan apa yang telah ditentukan”, ungkapnya.

Baca Juga :  Awali Hari Dengan Dhuha Dan Mengaji Buat Warga Binaan Lapas Jombang Jalani Pidana Dengan Damai

Tak hanya itu, kata Tejo Harwanto, dirinya akan memastikan langsung kepada para pengguna layanan, apakah Layanan tersebut dilakukan oleh pemohon sendiri atau ada petugas yang membantu sesuatu, dengan keharusan mengeluarkan biaya tertentu atau membayar lebih dari yang telah ditentukan sebagai imbalannya.

“Jika sampai itu terjadi, tentu saya akan bertindak tegas._

Untuknya, kepada seluruh jajaran, saya berpesan, bekerjalah secara profesional, bersikaplah santun dan humanis dalam melayani, sampai masyarakat merasakan betul jika pelayanan yang kita berikan adalah yang terbaik”, pungkasnya.

Humas Kanwil Banten

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB