JPU Kejari Pontianak Lakukan Eksekusi Terpidana Selegram Ria Yolanda Dalam Perkara Tindak Pidana Penghinaan Dan pencemaran Nama Baik Via Medsos

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 20:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Pontianak, Kalimantan Barat – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak hari senin -6.1.2023, telah melakukan eksekusi Terpidana RIA YOLANDA Als OLA Binti SURIANTO dalam perkara Tindak Pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, WBP Lapas Tondano Berpartisipasi Dalam Pembersihan Lapangan Tenis Indoor Pemkab Minahasa

Terpidana Ria Yolanda Alias Ola Binti Surianto adalah selegram Pontianak yang telah di amankan dan dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak di Gaia Mall, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat, pada tanggal 06 Febuari 2023 pukul 10.00 Wib berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022, Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak WAHYUDI, S.H., M.Hum.

Dalam jumpa Pers di gedung Kejaksaan Negeri Pontianak (6/1/2023), Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak mengkonfirmasikan, Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, selanjutnya kami melakukan penahan Terpidana Ria Yolanda Alias Ola Binti Srianto diLembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak.

Baca Juga :  Polri Sisir Lokasi Desa Diduga Terisolir Pakai Helikopter Dan Drone

Di sampaikan lebih lanjut, bahwa terhadap Terpidana RIA YOLANDA Als OLA Binti SURIANTO dijatuhkan Pidana Penjara Selama 2 (dua) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Selanjutnya Ola pun di giring Petugas Kejari Pontianak ke Lapas Perempuan Dan Anak Pontianak.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB