Jebol Plafon dan Curi Emas 50 gram Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Tambora

- Jurnalis

Sabtu, 11 September 2021 - 13:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RL als Kodok (36) seorang pengangguran nekat menjebol plafon rumah di jalan ternate VI Rt 04/04 Jembatan lima kec tambora Jakarta Barat dan mengambil perhiasan emas dan sebuah celengan plastik, pada kamis, 26/11/2020 lalu

Atas kejadian tersebut Pelaku RL als Kodok (36) berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai 50.000.000,- dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai 900.000 rupiah

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan berkat kegigihan anggota nya pelaku penjebolan rumah warga di jalan ternate VI Rt 04/04 Jembatan lima kec tambora Jakarta Barat berhasil diamankan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggota nya berhasil mengamankan pelaku ” Ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat, 10/9/2021.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Dan Polres Metro Jakbar Deklarasi Kampun Bersinar Di Kampung Kiapang Boncos

Faruk mengatakan kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2020 yang lalu sekira jam 07.00 WIB dimana korban bambang suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan flapon rumah rusak serta kunci lemari rusak.

Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan berupa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah ) berikut dengan celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ).

Lanjut atas peristiwa tersebut kemudian korban melaporkan kepolsek Tambora

Menerima laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan disekitar tkp dan mencari cctv yang berada di lokasi

Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku

Dari informasi bahwa pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban

Baca Juga :  Polri Lestarikan Negeri, Polresta Bandara Soetta Gelar Penanaman Pohon

Faruq menambahkan pelaku sudah buron selama 10 bulan lamanya dan pelaku yang diketahui berinisial RL als Kodok (36) kerap berpindah tempat

” Pelaku kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggota nya untuk menangkap pelaku ” kata Faruk

Pelaku berhasil diamankan pada rabu (8/9) setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku berada di jalan jembatan kambing laksa jembatan lima tambora Jakarta Barat

” petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku ” ujarnya

Dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya dimana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari pelaku

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. (Bob/.rahma)

Follow WhatsApp Channel www.derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB