Jambret HP Warga, Reskrim Kembangan Selamatkan Nyawa Pelaku Dari Amukan Massa

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 19:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial BDS (25) usai melancarkan aksinya di jalan raya Srengseng kembangan Jakarta Barat kemarin. 18.9.2022.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu, sekira pukul 14. 00 wib.

“Pelaku berjumlah 2 orang namun yang berhasil diamankan 1 orang berinisial BDS (25) dan rekannya lainnya masih buron sedang dalam pengejaran petugas,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfrimasi, Senin, 19 9 2022.

Baca Juga :  Heru Budi Hartono Prihatin Satpol PP Ditusuk saat Bertugas

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah SH MA menjelaskan, Korban yang diketahui bernama Natasya perempuan (13) sedang jalan kaki hendak membeli buah untuk temannya, _

Seketika korban didatangi oleh 2 orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor kemudian merampas hp milik korban jenis iphone XR

“Pelaku langsung kabur ke arah jalan pemancingan 1 namun aksi Pelarian pelaku berakhir oleh warga sekitar,” terang Ubaidillah

Baca Juga :  Dalam rangka Memperingati HDKD Ke 77 Tahun 2022, Lapas Kelas I Cipinang Bersih-Bersih Rumah Ibadah

Pelaku sempat di massa oleh warga sekitar namun berhasil segera diamankan oleh anggota buser dari unit Reskrim Polsek Kembangan yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan

“Pelaku sudah diamankan dipolsek kembangan sementara rekannya berhasil meloloskan diri dan sedang dalam pengejaran oleh petugas,” ucapnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB