Jadikan Hari Bela Negara Sebagai Momentum Bangkitnya Lawan Covid-19

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 10:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Pemerintah: Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham) Andap Budhi Reviato, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kemenkumham untuk menjadikan Peringatan Hari Bela Negara sebagai momentum dalam membangkitkan semangat melawan virus corona/covid-19.

Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2021. “Jadikan momen Hari Bela Negara ini sebagai pembangkit semangat untuk bisa menang melawan virus corona. Menang dalam mengendalikan penyebaran virus maupun menang membangkitkan ekonomi yang tersendat akibat pandemi,” ucap Andap di ruang kerjanya, Jakarta, (19/12/2021).

Semua itu, lanjut Andap, memerlukan ketabahan, kesabaran, ketahanan, kebersamaan, kepandaian, kecepatan, daya juang, dan kerja keras.

“Kita tidak boleh berhenti berkreasi, berinovasi, dan berprestasi di tengah pandemi Covid-19. Kita harus buktikan ketangguhan kita. Kita harus menangkan masa depan kita dan kita wujudkan cita-cita para Pendiri Bangsa dengan semangat bela negara,” tandas Andap.

Baca Juga :  Kolaborasi Pengabadian SDM Berakhlak

Lebih lanjut Andap mengatakan, tugas bela negara bukan hanya tugas TNI-Polri saja, melainkan tugas kita semua sebagai warga negara.

Apapun pendidikan, profesi, dan pekerjaan kita, semua punya hak, semua punya kewajiban, dan kesempatan yang sama untuk bela negara,” ujar Andap.

Dalam amanatnya, Andap menceritakan sejarah ditetapkannya tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Tanggal 19 Desember merupakan tanggal dideklarasikannya atau terbentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), yakni pada 19 Desember 1948 oleh Sjafruddin Prawiranegara, yang saat itu sebagai Menteri Kemakmuran RI, di Sumatera Barat, sesuai amanat Presiden Soekarno.

Andap menceritakan, PDRI lahir dari adanya Agresi Militer Belanda II, yang menyerang kota Yogyakarta kala itu adalah Ibu Kota Indonesia.

Dalam peristiwa itu, Presiden RI Soekarno beserta Wakil Presiden Mohammad Hatta, Perdana Menteri (PM) Sutan Syahrir, dan tokoh lainnya ditangkap Belanda sehingga mengakibatkan Ibu Kota Negara dan Pemerintahan menjadi kacau.

Baca Juga :  Kapolda Berikan Apresiasi Kepada 3 Finalis Sayembara Logo Street Race Polda Metro Jaya

“Keputusan Presiden saat itu, terlihat sangat visioner serta suatu langkah tepat yang sangat strategis, mengingat dengan adanya PDRI tersebut, Indonesia berhasil menunjukkan kepada dunia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia masih ada, exist dan berdaulat.

PDRI menjadi salah satu tonggak sejarah penting bagi Republik Indonesia yang perlu dikenang dan diperingati,” kata Andap.

Selanjutnya Andap mengatakan, peringatan Hari Bela Negara di tahun 2021 ini memiliki tema ‘Semangat Bela Negaraku, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh’.

“Tema diambil sebagai refleksi seluruh elemen bangsa yang harus terus mengobarkan dan mengimplementasikan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara, serta menumbuhkan semangat untuk tetap tumbuh bersama-sama menuju Indonesia maju,” terang Andap.

Di akhir amanatnya, Sekjen Kemenkumham berharap agar seluruh jajaran Kemenkumham dapat memaknai dengan baik peringatan Hari Bela Negara, dan dapat mengimplementasikan secara nyata.

“Dirgahayu Hari Bela Negara ke 73 Tahun 2021,” tutup Andap. (YT)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Terkait Isu Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau, Kejati Kalbar Tegaskan Pemeriksaan Internal Secara Obyektif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB