Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 10:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu, menyerukan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Razilu saat membuka kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut (TL) Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023. “Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kemenkumham sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya,” ungkap Razilu saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan konsinyasi di Jakarta, Selasa -14.11.2023.

Kepada seluruh peserta yang hadir, Irjen berpesan untuk mengikuti giat konsinyasi dengan sungguh-sungguh. Apabila masih terdapat laporan keuangan, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun lama, maka melalui kegiatan konsinyasi ini dicarikan solusinya.“Jika laporan keuangan dan PDTT tahun lama, misalnya 2007, 2008, 2010, dst., yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022, Temui Anak Anak SMP Negeri 1 Sugapa Berikan Semangat Belajar

Apakah dimasukkan ke dalam status 4, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, atau melalui cara lainnya,” ujar Razilu. “Untuk itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat, dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal,” pesan Razilu.

Berdasarkan hasil Pemantauan, lanjut Razilu, Tindak Lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2023 menunjukan atas 112 LHP, dengan 983 temuan terdapat sejumlah 2.217 rekomendasi, yang terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 2.066 (93,19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6,76%), rekomendasi belum ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0,05%).

Selanjutnya, Razilu mengungkapkan, Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemenkumham telah menyusun daftar inventarisasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang masih memiliki saldo temuan, maupun terkendala dalam menindaklanjutinya sampai dengan Penyelesaian Tindak Lanjut (TL) Semester I Tahun 2023, yakni sebanyak 29 LHP.

Baca Juga :  Puncak Acara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-58 Di Graha Pengayoman Menkumham

“Melalui kegiatan konsinyasi ini, kami berharap dapat mendorong percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK, serta untuk memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja,” tandas Razilu.

Pada kesempatan tersebut, Razilu juga menyampaikan, bahwa Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting, dan strategic partner. “Sebagai wujud manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya,” jelas Razilu.

Giat Konsinyasi kali ini diselenggarakan oleh Itjen Kemenkumham, dalam rangka pengawasan intern dari hasil pemeriksaan BPK. Kegiatan ini mengundang Auditor Utama Keuangan Negara I dan Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran turut hadir secara virtual.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB