Inspektorat Provinsi NTT Temukan Kerugian, Kejati Tetapkan Kakantah BPN NTT Tersangka Penggelapan Aset Daerah

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa (Kejati) Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang senilai Rp 5 miliar. Keduanya adalah HFX dan PK.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengungkapkan HFX merupakan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang. Sementara, PK adalah penerima tanah kavling seluas 400 meter persegi yang merupakan aset Pemkab Kupang.

Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” beber Raka, Selasa 16.1.2024.

Baca Juga :  Satker Korem 051/Wkt Kembali Raih 3 Penghargaan Sekaligus pada KPPN Bekasi Award Semester II TA 2022

Penetapan tersangka keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-28/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024

“Dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” terang Raka.

Raka mengungkapkan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,9 miliar.

“Tersangka PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5.956.786.664, berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023,” terang Raka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pesan Dirbinmas PMJ Di Acara Is'ra Mir'ad, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Mereka juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Tersangka PK dan HFX langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” tandas Raka.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB