Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur utama PT FIM, Pimpinan LPK, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Serang dan Penyidik Polda.

Direktur utama PT FIM, Pimpinan LPK, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Serang dan Penyidik Polda.

Serang – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Universal Language Skills (UNILLS) memberikan klarifikasi resmi terkait laporan sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polda Banten mengenai gagalnya keberangkatan kerja ke Turkiye.

Pimpinan LPK UNILLS, Frensy Angkaw, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh unsur penipuan, melainkan akibat batalnya penempatan kerja oleh pihak pengguna (user) di Turkiye dan wanprestasi dari mitra P3MI.

Menurut Frensy, sejak awal LPK UNILLS hanya bertanggung jawab pada proses perekrutan, pendidikan, dan pelatihan CPMI, sedangkan penempatan kerja menjadi kewenangan mitra P3MI, PT FIM, yang memiliki Job Order penempatan di Turkiye.

“Program ini merupakan proyek percontohan kami untuk penempatan tenaga kerja di sektor hospitality di Turkiye. Dalam pelaksanaannya terjadi berbagai kendala yang berada di luar kewenangan LPK, mulai dari keterlambatan penerbitan visa hingga pembatalan kerja sama secara sepihak oleh pihak hotel di Antalya,” ujar Frensy dalam keterangan resminya, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan, pelatihan terhadap peserta telah berlangsung selama empat hingga enam bulan sejak Juni 2024 di Hotel Graha Dinar. Untuk membantu peserta yang memiliki keterbatasan biaya, LPK UNILLS bahkan memfasilitasi akses pembiayaan melalui dua Bank BPR dengan skema pencairan setelah kontrak kerja dan nomor referensi visa diterbitkan.

Foto setelah mediasi internal di Polda Banten dan tercapainya nota kesepahaman.

Namun, proses keberangkatan yang semula diperkirakan hanya memerlukan waktu tiga bulan mengalami keterlambatan hingga sekitar tujuh bulan. Kondisi tersebut diperparah oleh penumpukan dokumen di Kedutaan Besar Turkiye yang menyebabkan proses penerbitan visa semakin lambat.

Baca Juga :  Kerja Sama Dengan Apartur Penegak Hukum Lakukan Pemaksaan Patok Plang Di Lahan Tanah Yang Tidak Di Kuasai

Akibat keterlambatan tersebut, pada Juni 2025 pihak hotel di Antalya membatalkan kerja sama karena tidak dapat lagi menunggu proses penempatan. Dampaknya, sejumlah CPMI yang bahkan telah mengantongi visa tidak dapat diberangkatkan karena masa kontrak kerja berakhir pada November 2025 dan memasuki musim sepi (low season) di Turkiye.

Frensy mengungkapkan, dari lebih dari 200 peserta yang mengikuti program, sekitar 50 orang berhasil diberangkatkan ke Turkiye. Sementara itu, sebanyak 106 peserta telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, mulai dari kontrak kerja, nomor referensi visa, visa, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), hingga penerbitan E-KTKLN, tetapi akhirnya gagal berangkat akibat pembatalan dari pihak pengguna.

Ia juga menjelaskan bahwa pada pertengahan Juli 2025 telah dilakukan pertemuan dengan PT FIM yang dihadiri langsung Direktur Utama perusahaan tersebut. Dalam pertemuan itu dibahas kelebihan pembayaran kepada PT FIM sebesar Rp563 juta yang kemudian dituangkan dalam perjanjian notariil dengan batas waktu pengembalian pada 29 Juli 2025.

“Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk mendukung proses pemberangkatan peserta yang tertunda. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya,” tegas Frensy.

Baca Juga :  Polres Bekasi Kota Dan Polsek Bekasi Utara Tanam Pohon Penghijauan

Di tengah permasalahan tersebut, LPK UNILLS mengaku tetap berupaya memberikan solusi bagi para peserta. Beberapa alternatif yang ditempuh antara lain menawarkan penempatan di sektor laundry di Turkiye, meski kemudian dibatalkan oleh pihak PT FIM, serta mengalihkan penempatan ke Kuwait melalui mitra P3MI lain. Sebagian peserta berhasil diberangkatkan melalui skema tersebut, sementara sebagian lainnya terkendala situasi geopolitik internasional.

Terkait pembiayaan peserta melalui Bank BPR, Frensy menjelaskan sekitar 30 peserta telah melakukan akad kredit namun gagal diberangkatkan. Sebagai avalis, LPK UNILLS mengaku telah membantu pembayaran angsuran selama enam bulan sebelum akhirnya mengalami keterbatasan keuangan.

Menanggapi laporan tujuh CPMI ke Polda Banten, Frensy mengatakan dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi pada 2 Juli 2026 bersama Direktur Utama PT FIM, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Serang, dan penyidik Polda Banten.

“Dalam pertemuan tersebut kami telah menyampaikan seluruh kronologi dan fakta yang terjadi. Kami menyambut baik rencana pertemuan lanjutan yang akan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Serang bersama para pelapor di bawah pengawasan Polda Banten. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Frensy menegaskan bahwa LPK Universal Language Skills tetap berkomitmen bertanggung jawab, bersikap transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap seluruh peserta program.(al)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR
Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh
Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur
Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Kajati Kalbar Kunjungan Kerja Ke Kejari Mempawah, Resmikan Gedung Pidum Dan Evaluasi Kinerja Jajaran
Upaya Paksa Kejati Kalbar: Kantor Distrik Navigasi Pontianak Digeledah Penyidik Tersangkut Kasus BBM Di Tahun 2020
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka Ricky Sandy (RS)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:21 WIB

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:47 WIB

Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:43 WIB

Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB