Ingin Mengajukan Bantuan Hukum Gratis ? Berikut Persyaratannya

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 18:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun.

Realitanya, ketika berhadapan dengan hukum, masyarakat tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan, hingga akhirnya muncul istilah “hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah”.

Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dijamin dalam pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

“Bantuan Hukum juga sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu -1.3.2023.

Baca Juga :  Program PIT Picu Ketidak Pastian Hukum Bukti Celah Kebocoran

Bagaimana cara mengakses program bantuan hukum gratis ?

Widodo menuturkan, bahwa masyarakat miskin dapat mengakses laman sindbankum.bphn.go.id atau mengakses Peta Sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di situs BPHN (bphn.go.id).

Masyarakat juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke Law Center di BPHN yang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo No.10, Cililitan – Jakarta Timur atau berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM untuk yang berada di luar Jakarta.

“Dokumen persyaratannya antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat.

Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang sedang bertugas,” tambah Widodo.

Total dana yang digelontorkan Pemerintah untuk program ini di tahun 2023 sekitar Rp. 56,3 Milyar. Selama tahun 2022, BPHN telah menyalurkan bantuan hukum ke seluruh Indonesia dengan rincian bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 penerima, sedangkan bantuan hukum nonlitigasi sebanyak 3.523. Total bantuan hukum yang telah diberikan sebanyak 12.912.

Baca Juga :  Hingga Kini Operasi Keselamatan Jaya Tindak 10.158 Pelanggar Lalu Lintas

Bantuan disalurkan oleh 619 PBH yang tersebar di seluruh Indonesia. “LBH atau OBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh BPHN berkewajiban memberikan bantuan hukum, meliputi bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.

Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata.

Sedangkan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya,” ungkap Kepala BPHN ini.

Proses hukum Indonesia mungkin belum sempurna. Namun keadilan di mata hukum harus tetap ditegakkan, tidak terkecuali bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.Di sini peran pemerintah untuk menjamin kesamaan setiap orang di mata hukum. Seperti kutipan dari Albert Camus, “Democracy is not the law of the majority but the protection of the minority”.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB