Indikasi Monopoli Merek “KASO”: Kelalaian Pemeriksa DJKI dan Putusan Pengadilan yang Kontroversial

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 16:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tedi Hartono (kanan), pengusaha kaso asal Lampung dengan kuasa hukumnya, Rico Ricardo (kiri)

Tedi Hartono (kanan), pengusaha kaso asal Lampung dengan kuasa hukumnya, Rico Ricardo (kiri)

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 4 November 2024, telah memutuskan mempertahankan status terdaftar merek “Kaso” pada kelas 6 yang dipegang oleh PT Tatalogam Lestari. Gugatan yang diajukan Tedi Hartono, melalui kuasa hukumnya, mempersoalkan bahwa pendaftaran merek ini melanggar ketentuan Undang-Undang Merek, khususnya terkait larangan penggunaan nama umum sebagai merek dagang.

Tedi Hartono dalam gugatannya, menilai pendaftaran merek “Kaso” bertujuan memonopoli jenis barang bernama serupa, yang berdampak pada pembatasan bagi pelaku usaha lain untuk menggunakan nama tersebut dalam produk serupa, meskipun memiliki daya pembeda yang jelas. Sebagai contoh, nama “Kasolum” digunakan untuk produk serupa, namun berbeda dengan merek “Kaso”.

“Nama umum seperti “Kaso” seharusnya tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang, karena hal ini akan menghambat persaingan usaha yang sehat dan menimbulkan potensi monopoli,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (8/11) pagi.

Dugaan Kelalaian Pemeriksa DJKI dalam Meloloskan Pendaftaran

Selain upaya monopoli, gugatan Tedi Hartono juga menyoroti dugaan kelalaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Turut Tergugat. Pemeriksa DJKI dianggap lalai karena menyetujui permohonan merek “Kaso” tanpa mempertimbangkan bahwa nama tersebut sudah umum digunakan sebagai nama barang dan seharusnya tidak didaftarkan sebagai merek dagang di kelas 6.

Baca Juga :  4 WNA Pelanggar Peraturan, Akan Di Deportasi Imigrasi Jakarta Selatan

“Berdasarkan aturan UU Merek, penggunaan nama barang umum sebagai merek dagang yang dapat menimbulkan kebingungan atau misleading di kalangan konsumen tidak diperbolehkan,” jelas Tedi Hartono.

Akibat kelalaian ini, sambungnya, PT Tatalogam Lestari mendapatkan keuntungan hukum yang memungkinkannya mengajukan somasi, gugatan perdata, hingga tuntutan pidana terhadap pihak lain yang ingin menggunakan nama “Kaso” untuk produk serupa. “Ini membatasi hak pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat, yang seharusnya dihindari melalui pemeriksaan merek yang lebih teliti,” pungkasnya.

Putusan Pengadilan Tidak Menyentuh Esensi Gugatan

Hal senada dilontarkan Rico Ricardo, kuasa hukum penggugat.  Ia katakan, majelis hakim tidak memeriksa inti gugatan, yaitu apakah merek “Kaso” seharusnya batal demi hukum karena merupakan nama barang dan nama umum. “Alih-alih membahas esensi ini, hakim justru berfokus pada prinsip “first to file” dengan mengacu pada putusan sebelumnya, yang menilai sengketa merek “Kaso” vs “KasoMAX” terkait prinsip pendaftaran pertama,” jelasnya.

Baca Juga :  Kurang Dari Sepekan Polri Ungkap 1.546 Kasus Pidana

Rico menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat tersebut juga tidak menjawab pokok gugatan yang menyoroti bahwa merek “Kaso” tidak boleh didaftarkan sejak awal karena tidak memiliki daya pembeda dan berpotensi menimbulkan misleading bagi konsumen. “Putusan PN Jakarta Pusat tidak memberikan kepastian hukum mengenai apakah pendaftaran “Kaso” memenuhi syarat berdasarkan UU Merek, terutama terkait ketentuan larangan penggunaan nama barang umum sebagai merek,” ujarnya.

Mengomentari persoalan ini,  praktisi hukum yang banyak berkecimpung di kekayaan intelektual, Nugraha Bratakusumah, juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, suatu jenis barang tidak bisa dijadikan merek dagang. Karena ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha lain yang ingin menggunakan nama tersebut untuk produk serupa, meskipun dengan daya pembeda. “Dengan memonopoli nama barang umum, merek “Kaso” telah merusak iklim usaha yang sehat dan terbuka bagi semua pelaku usaha,” cetusnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR
Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh
Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur
Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Kajati Kalbar Kunjungan Kerja Ke Kejari Mempawah, Resmikan Gedung Pidum Dan Evaluasi Kinerja Jajaran
Upaya Paksa Kejati Kalbar: Kantor Distrik Navigasi Pontianak Digeledah Penyidik Tersangkut Kasus BBM Di Tahun 2020
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:21 WIB

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:47 WIB

Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:43 WIB

Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB