Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Kalimantan Barat – Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari kedua. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Pemulihan Aset (Asisten PPA) turut mengikuti dan memantau pelaksanaan Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, yang pada hari kedua sesuai jadwal menyasar sejumlah aset pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak.

Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari rangkaian Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026, sekaligus menjadi langkah konkret Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di Kejaksaan Negeri Singkawang, sebanyak 9 objek berhasil terjual melalui proses lelang dengan total nilai mencapai Rp730.800.000. Objek yang dilelang terdiri dari kendaraan roda empat, truk, dan sepeda motor.

Sejumlah objek bahkan mengalami kenaikan nilai penawaran yang cukup signifikan. Truck Mitsubishi, misalnya, dari nilai limit Rp91 juta berhasil mencapai harga akhir Rp142 juta. Nissan X-Trail dari nilai limit Rp33 juta meningkat menjadi Rp51 juta.

Baca Juga :  Baku Pukul Gabungan Milisi Dan IDF, Ketegangan Melanda Lebanon

Kenaikan lainnya terjadi pada Honda CRF 250 cc, dari nilai limit Rp21 juta menjadi Rp37,2 juta. Sementara Kawasaki Ninja ZXS terjual dengan harga Rp76,2 juta dari nilai limit Rp60 juta.

Selain itu, Nissan Murano terjual Rp 40 juta dari nilai limit Rp 33 juta, Proton Rp 25,4 juta dari nilai limit Rp 20 juta, Kawasaki Ninja RV Rp 13 juta dari nilai limit Rp10 juta, serta Toyota Yaris dan Mazda CX-5 masing-masing terjual sebesar Rp110 juta dan Rp236 juta.

Sementara itu, pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Landak turut mencatat hasil positif. Dua kendaraan berhasil terjual dengan total nilai Rp154.278.000.

Daihatsu Grand Max Pick-Up dengan nilai limit Rp58.479.000 berhasil terjual sebesar Rp64.479.000, sedangkan Daihatsu Alya dengan nilai limit Rp77.799.000 berhasil mencapai harga akhir Rp 89.799.000.

Meski demikian, tidak seluruh objek yang ditawarkan berhasil menemukan pembeli pada pelaksanaan hari kedua. Di Kejari Singkawang, 1 unit Toyota Fortuner dan 1 bidang tanah belum mendapatkan penawar hingga batas waktu lelang. Sementara di Kejari Landak, 1 unit Daihatsu Grand Max Pick-Up juga belum laku karena tidak terdapat penawar.

Baca Juga :  Pembukaan Kejuaraan Nasional Taekwondo Kapolri Cup 2024 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa hasil tersebut bukan sekadar angka transaksi. Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi negara.

Melalui sinergi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan jajaran Kejaksaan Negeri, setiap tahapan lelang didorong berjalan secara terbuka dengan prinsip optimalisasi nilai aset.

Hari kedua Gebyar Lelang BPA kembali memperlihatkan satu pesan penting: pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan atau penguasaan barang, tetapi harus berujung pada nilai yang kembali kepada negara.

Aset dipulihkan, nilai dioptimalkan, PNBP dikuatkan Kejaksaan bergerak memastikan hasil penegakan hukum benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat. ujur Kasi Penkum

Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Editor: Asep Walam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Terkait Isu Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau, Kejati Kalbar Tegaskan Pemeriksaan Internal Secara Obyektif
BRI Branch Office Radio Dalam Permudah Transaksi Digital, Cashback 30 Persen Menanti Pengguna BRImo
BRI Fasilitasi Pelaku UMKM dan Koperasi dalam Ajang Harkopnas 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB