Haidar Alwi Ungkap 3 Alasan Hak Angket Kecurangan Pemilu Tidak Layak Ditindaklanjuti

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 07:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengungkap tiga alasan mengapa wacana hak angket kecurangan pemilu tidak layak untuk ditindaklanjuti.

“Pertama, tidak merepresentasikan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Rabu (28/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa hak angket sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR harus ada dalam kerangka representasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang Undang MD3.

Sementara berdasarkan temuan LSI, sebanyak 60,5 persen rakyat menganggap pemilu 2024 tidak diwarnai kecurangan. Sebanyak 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaraan pemilu dan 76,4 persen rakyat menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil.

“Kedua, yang dipermasalahkan hanya kecurangan Pilpres tapi Pileg tidak. Ini aneh,” kata R Haidar Alwi.

Padahal, menurutnya, potensi kecurangan pemilu justru lebih besar di Pileg ketimbang di Pilpres. Dengan jumlah caleg yang mencapai puluhan ribu dan adanya ambang batas parlemen 4 persen, praktik pencurian dan jual beli suara antar-caleg maupun antar-partai sudah menjadi rahasia umum.

Baca Juga :  Ribuan Personel Polisi Kawal Debat Capres-Cawapres Perdana Di KPU

Terlebih, proses penghitungan suara Pileg yang dilakukan pada malam hingga dini hari semakin membuka ruang lebih luas bagi terjadinya praktik kecurangan pemilu. Sebab, pada waktu tersebut situasi di TPS sudah mulai sepi dari pengawasan masyarakat dan potensi kelengahan petugas akibat kelelahan atau mengantuk.

“Ketiga, motifnya cenderung untuk kepentingan politik segelintir elit daripada untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” kata R Haidar Alwi.

Ia melihat wacana hak angket kecurangan pemilu bukan berasal dari masyarakat, melainkan dari pihak-pihak yang kalah dalam pemilu. Pertama kali dihembuskan oleh Ganjar Pranowo yang merupakan kader PDIP sekaligus salah satu kontestan Pilpres 2024. Kemudian didukung oleh partai pengusungnya dan partai pengusung Anies-Muhaimin.

Baca Juga :  Panglima TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional Melalui Bibit Padi Unggul Sinar Mentari

Jika ditelusuri lagi, ternyata ini bukanlah kali pertama PDIP mengusulkan hak angket terkait pemilu. Sebelumnya Masinton Pasaribu juga pernah mengusulkan hak angket pasca putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Namun usulan itu akhirnya gagal karena tidak ditindaklanjuti oleh DPR.

“Sebelum pemilu diusulkan hak angket untuk menggagalkan pencalonan Prabowo-Gibran. Tidak berhasil. Setelah pemilu dan Prabowo-Gibran menang, diusulkan lagi dengan tajuk kecurangan pemilu. Apalagi ujungnya ditambahkan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan memakzulkan Presiden Jokowi. Dari sini publik bisa menilai motifnya apa, tujuannya apa dan untuk kepentingan siapa,” pungkas R Haidar Alwi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR
Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh
Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur
Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Kajati Kalbar Kunjungan Kerja Ke Kejari Mempawah, Resmikan Gedung Pidum Dan Evaluasi Kinerja Jajaran
Upaya Paksa Kejati Kalbar: Kantor Distrik Navigasi Pontianak Digeledah Penyidik Tersangkut Kasus BBM Di Tahun 2020
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:21 WIB

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:47 WIB

Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:43 WIB

Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB