Haidar Alwi: Silahkan Ajukan Hak Angket di DPR, Tapi Tidak Perlu Sebar Hoaks

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 14:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi memperingatkan TPN Ganjar-Mahfud untuk berhenti menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah pernyataan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.

Dalam sejumlah media, Henry menyebut kekalahan Ganjar-Mahfud khususnya di Jawa Tengah yang dipimpin Ganjar selama 10 tahun dan dikenal sebagai kandang banteng.

Menurut Henry, penyebab kekalahan tersebut karena adanya dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Dugaan mobilisasi massa itu terjadi di Kabupaten Sragen sehingga partisipasi pemilih di sana hanya sekitar 30 persen.

“Mau mengajukan hak angket di DPR ya silakan saja. Atau mau menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK juga monggo. Tapi tidak perlulah sebar-sebar hoaks segala. Apalagi seorang profesor yang seharusnya bisa memberikan edukasi bagi masyarakat, bukan malah menyebarkan hoaks,” kata R Haidar Alwi, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Zebra Jaya 2023 Gelar Uji Emisi Gratis

Ia menilai apa yang disampaikan Henry sama sekali tidak benar dan tidak berdasarkan data yang kredibel. Untuk menguji pernyataan Henry, R Haidar Alwi sampai melakukan penghitungan menggunakan data KPU.

Untuk menghitung partisipasi pemilih, rumusnya adalah jumlah DPT dibagi jumlah suara sah dan tidak sah kemudian dikali 100 persen.

Adapun jumlah DPT Kabupaten Sragen 2024 yaitu 760.294. Jumlah suara sah dan tidak sah Pilpres 644.274.

Sedangkan jumlah DPT Provinsi Jawa Tengah 2024 yaitu 28.289.413. Jumlah suara sah dan tidak sah Pilpres 23.475.811.

Baca Juga :  660 Calon Taruna Kemenkumham Mulai Masuki Pendidikan

“Hasilnya, partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen 2024 yakni 84,74 persen dan di Jawa Tengah sebesar 82,98 persen. Jadi angka yang 30 persen Henry itu dapatnya dari mana? Suara Ganjar dikali dua? Begitu?” jelas R Haidar Alwi sambil berkelakar.

Oleh karena itu, R Haidar Alwi berpesan agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah setiap informasi sekalipun disampaikan oleh seorang profesor.

“Karena sekarang banyak pihak-pihak yang mencoba mengadu domba rakyat dengan pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu bahkan mengorbankan rakyat kita sendiri untuk mendapatkan bargaining politik,” pungkas R Haidar Alwi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN
Madsanih: Berharap pengadilan Objektif dan Menjadi Garda Terakhir Pencari Keadilan
Kejati Kalbar Tidak Bawa Gerobak Kosong Amankan 170 Milyar Perkara Korupsi Tambang Bauksit Kalimantan Barat
Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi-Saksi Perkara Bauksit Dari Kementerian ESDM
Penyidik Kejati Kalbar Periksa Kementerian ESDM Secara Marathon Terkait Tata Kelola Tambang Bauksit Kalbar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:15 WIB

Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:32 WIB

Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:09 WIB

Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:50 WIB

Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN

Senin, 4 Mei 2026 - 20:48 WIB

Madsanih: Berharap pengadilan Objektif dan Menjadi Garda Terakhir Pencari Keadilan

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB