Haidar Alwi: Audit SIREKAP KPU Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu

- Jurnalis

Sabtu, 17 Februari 2024 - 07:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan bahwa audit investigasi terhadap SIREKAP KPU tidak akan mengubah hasil pemilu.

Pernyataan ini dilontarkannya merespon desakan TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin yang merasa dirugikan oleh SIREKAP KPU.
“Audit investigasi tidak akan mengubah hasil pemilu karena SIREKAP hanya sebagai alat bantu. Hasil pemilu yang sebenarnya tetap ditentukan oleh rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan berjenjang dari tingkat bawah hingga nasional,” kata R Haidar Alwi, Jumat (16/2/2024) malam.

Sesuai dengan tujuannya, SIREKAP KPU adalah bagian dari transisi atau proses perubahan penyelenggaraan pemilu dari manual ke digital. Dengan adanya audit investigasi, justru dapat mengidentifikasi kelemahan SIREKAP KPU untuk disempurnakan sehingga dapat digunakan sebagai acuan ketika Indonesia sudah menerapkan e-counting sepenuhnya di masa yang akan datang.
“Jadi, kesalahan SIREKAP KPU membaca data C1 dapat dijadikan sebagai umpan balik dalam proses penyempurnaan sebuah sistem teknologi pemilu. Teknologi yang ada saat ini semuanya melewati proses penyempurnaan. Contoh gampangnya teknologi hp yang kita gunakan saat ini adalah hasil penyempurnaan temuan puluhan tahun lalu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Kasad: Transparansi Dan Akuntabilitas, Tuntutan Profesionalisme Prajurit Di Era Modern

Di sisi lain, ia tidak menampik kelemahan SIREKAP KPU telah menimbulkan kebingungan bahkan kegaduhan di masyarakat maupun di kalangan peserta pemilu. Menurut R Haidar Alwi, hal itu tidak akan terjadi bila semua pihak memahami penentuan hasil pemilu bukan dari real count SIREKAP KPU melainkan dari perhitungan manual berjenjang.

Sedangkan hitung cepat atau quick count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei kredibel merupakan bentuk partisipasi non-pemerintah yang diatur dalam Pasal 448 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan di banyak negara, quick count merupakan alat kontrol hasil pemilu yang akurasinya terbukti sepanjang memakai metode ilmiah yang benar.
“Pemahaman tersebut menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan mudah terprovokasi oleh adanya propaganda kecurangan pemilu,” pungkas R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai Ke Akar

Ia mengimbau masyarakat untuk sama-sama mengawal hasil pemilu. Jika ada pihak yang tidak puas, seharusnya mengumpulkan data-data dan bukti-bukti untuk dilaporkan ke Bawaslu atau diselesaikan secara elegan di Mahkamah Konstitusi. Bukan malah menghasut masyarakat untuk tidak mempercayai hasil pemilu.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN
Madsanih: Berharap pengadilan Objektif dan Menjadi Garda Terakhir Pencari Keadilan
Kejati Kalbar Tidak Bawa Gerobak Kosong Amankan 170 Milyar Perkara Korupsi Tambang Bauksit Kalimantan Barat
Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi-Saksi Perkara Bauksit Dari Kementerian ESDM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:15 WIB

Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:32 WIB

Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:09 WIB

Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:50 WIB

Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB