Gunakan Narkoba Dan Malas Tugas, 3 Anggota Polres Metro Jakut Di-PTDH

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023 - 12:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri, Selasa-19.12.2023.

Ia mengatakan, kegiatan (apel) ini terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion.

Baca Juga :  Peringati Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-77, Satpolairud Polres Probolinggo Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut

Ia mengungkapkan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH.

“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” bebernya.

Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Konsolidasi GMRI Dan Posko Negarawan Kepada Sejumlah Tokoh Dan Agamawan

Ada tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni MYS pangkat Brigadir tersangkut kasus narkoba, Rofyan pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S tanpa keterangan alias bolos kerja.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB