Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspema) terus mengikuti dan memantau secara langsung pelaksanaan lelang pada sejumlah satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Pelaksanaan lelang serentak ini menjadi bagian strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai awal Rp78.704.000,- meningkat menjadi Rp91.704.000 dengan empat peserta lelang. Sementara Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai awal Rp52.703.000,- berhasil mencapai nilai akhir Rp 65.203.000,- dengan sembilan peserta lelang.

Dengan demikian, hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000,- menunjukkan tingginya minat masyarakat sekaligus potensi optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Buka Acara Onthel Cinta Tanah Air HUT RI Ke 77 Di Senayan.

Sementara itu, geliat lelang juga terlihat di Kejaksaan Negeri Sintang. Empat objek berupa emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp275.020.000,- .

Rinciannya, emas 2,5 gram kadar 18 karat terjual dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 dengan lima bidder. Emas seberat 49,06 gram meningkat dari Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 dengan sepuluh bidder. Emas seberat 55,44 gram melonjak dari Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 dengan sembilan bidder. Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan dua belas bidder.

Persaingan penawaran tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme lelang mampu memberikan ruang kompetisi yang sehat sehingga nilai aset dapat dioptimalkan secara terbuka dan akuntabel.

Namun demikian, tidak seluruh objek memperoleh penawaran. Di Kejaksaan Negeri Sintang, sejumlah barang berupa 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.

Baca Juga :  Dir C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) Yang Di Ajukan Kejari Sekadau

Di Kejaksaan Negeri Ketapang, dua objek berupa 81 lempengan/butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dijual lelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gerakan Lelang Serentak bukan semata-mata tentang menjual barang hasil sitaan maupun barang rampasan. Lebih jauh, kegiatan ini merupakan gerakan nyata untuk mengubah aset menjadi nilai, mengembalikan nilai tersebut kepada negara, dan memperkuat penerimaan negara bukan pajang.

Melalui pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong agar seluruh proses pemulihan aset berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Editor: Asep Walam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Terkait Isu Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau, Kejati Kalbar Tegaskan Pemeriksaan Internal Secara Obyektif
BRI Branch Office Radio Dalam Permudah Transaksi Digital, Cashback 30 Persen Menanti Pengguna BRImo
BRI Fasilitasi Pelaku UMKM dan Koperasi dalam Ajang Harkopnas 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB