Eksportir Limbah Cair Kelapa Sawit Abaikan Syarat Permendag Kena Sangsi Pidana, Pemerhati Eksim Minta Kejari Pontianak Usut Kasus Pome Juga

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 02:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis: Pontianak – Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit menurut pemilitian dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi yang berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca melalui penangkapan gas metana dan pengubahan biogas menjadi energi listrik.

Keterlibatan perusahaan-perusahaan pengiriman barang (Eksportir) keluar Negeri dalam rencana Ekspor CPO atau Limbah Cair kelapa Sawit (Pemo.Red) menurut sumber Kementerian Perdagangan harus memenuhi 3 syarat, sesuai Permendag No 30 tahun 2022.

Ketiga syarat yang harus didapat untuk memenuhi PE itu adalah:

1. Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan Distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan didalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

2. Bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Baca Juga :  Polres Metro Jakbar: Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya 2023, Terjadi 94 Pelanggaran, 80 Bersifat Teguran

3. Bukti pelaksanaan Distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Sintem Indonesia National Single Window (SINSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Dan akan ada sanksi Administrasi bagi eksportir yang melanggar aturan tersebut antara lain, peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sampai pembekuan PE, hingga pencabutan PE. Dan Pidana Kurungan terkait Pabean.

Sementara menurut klarifikasi temuan lapangan tentang bisnis Palm Oil Mill Effluent (Pome) di Pontianak Kalimantan Barat terkait pembelian POME, Finda Rusli pemerhati Ekport-Import mengatakan, “Kejaksaan Negeri pontianak perlu melakukan survei kepada Perusahaan Eksportir yang di duga tidak merujuk pada tata aturan Permendag no 30. Tahun 2022. Ungkap Rusli.

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran Narkoba, Polsek Palmerah Berhasil Sita 1,1 Kg Ganja Dan 2 Ons 3 Gram Sabu

Dari penelusuran di ketahui PT. Berkah Nabati Nusantara beralamat kantor di Gang Rukam I kota Pontianak adalah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli POME di Pontianak.

Dari hasil wawancara staf kantor PT.BNN  (28/11/2022) membenarkan bahwa ada pembelian PEMO, namun tidak mengetahui lebih jauh. “ Telpon saja pak Iwan. Saya disini hanya staf. Katanya.

Sedangkan Komisaris Utama PT.BNN (Irwansyah) saat di singgung tentang pembelian via seluler (25/11/2022) mengatakan, tidak dapat memberi keterangan namun membenarkan adanya pembelian. “ Benar, Tapi tunggu hari senin (28/11) saja Pak. masih diluar kota”, Singkat.     

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB