DPRD Dan Pejabat Kabupaten Ketapang Dukung Aparat Berantas Penggalian Pasir Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD: SIPB hanyalah izin dasar bukanlah izin operasional penuh

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintah; Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat – Ketua DPRD Kabuapten Ketapang Achmad Sholeh mengatakan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas penambangan pasir secara bebas. Tegasnya, dilansir berita terkini.

Melansir berita terkini menurut Achmad, “SIPB hanyalah izin dasar bukanlah izin operasional penuh”.  Apalagi disungai yang berdampak langsung dengan pemukiman masyarakat.

Sedangkan kata Ketua Investigasi DPP LPM Kalimantan Barat di Pontianak mendukung penuh pernyataan Ketua DPRD ketapang menambahkan, Selain SIPB hanyalah izin dasar, dan tidak dapat dipakai untuk atifitas penambangan wabil khusus penambang bebatuan (pasir.Red), Pokok masalah menimpa CV. Lintas Pawan Bersama atau si penggali, pengangkut bebatuan, penerima bebatuan, Penjual Bebatuan tidak sekalipun menjalankan kewajibannya sebagai pemilik izin sesuai amanat UU yaitu diantaranya membuat laporan hasil pengangkutan tambang bebatuan kepada Dinas terkait. Masalah ini ungkapnya menjadi referansi pada tahun 2024/25 dan menjadi agenda DLHK terutama dalam hasil verifikasi Tim DLHK Prov Kalbar yang dituangkan pada rapat bahwa CV. Lintas Pawan Bersama untuk sementara tidak boleh melakukan penggalian, pengangkutan bebatuan (pasir). Kata Rahmat.

Baca Juga :  Danmenarmed 2 Kostrad Dampingi Danpussenarmed Sambangi Yonarmed 11 Kostrad

Namun fakta lapangan hingga sampai saat terbukti pelaku tidak tersentuh hukum pada tindak perbuatan pidana yang mereka lakukan.

Apalagi kalau diperhatikan terkait kerugian negara yang secara administrasi atau kejahatan kegiatan sistem yang berhubungan erat dengan kegiatan pengelolaan bebatuan dapat di definisikan kejahatan khusus. maksudnya pengelolaan, pencatatan penggalian, pengarsipan, dan perencanaan kerja, juga pengarahan dari dinas dinas terkait semuanya diabaikan oleh pelaku usaha.

Sementara Informasi terkini selasa (13/1/2026), dari tokoh desa negeri baru menginformasikan via seluler bahwa telah dilakukan aliansi desa untuk bersama lakukan hubungan kerjasama mencegah ekploitasi bebatuan ilegal di alur sungat pawan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Polisi Gadungan Di bekuk Saat Aksi Di Kawasan Kota Tua Jakarta

Penolakan penyedotan pasir (bebatuan.Red) di sungai pawan ke Kajari Ketapang disampaikan oleh tokoh aliansi desa yaitu Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong, Desa Tanjung Pasar Kecamtan Muara Pawan, dan Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong kepada Kejaksaan Negeri Ketapang hari ini (13/1).

“Mohon penghentian kegiatan penambangan penggalian pasir tanpa izin dilokasi Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong, Desa Tangung Pasar Kecamatan Muara Pawan dan di Wilayah perairan sungai Kelurahan Mulia Kerta kecamatan Benua Kayong”. Kata Usu Jamli tokoh masyarakat Desa baru.

Write By; Tim DR | Editor: Redaksi DR 

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB